banner 500x188

Tersangka Kasus Pembunuhan Subang Ajukan Praperadilan

Tiga tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, ke Pengadilan Negeri (PN)  Bandung, Rabu (23/4/2025).
Sidang praperadilan kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang digelar di PN  Bandung, Jalan RE Martadinata Kota Bandung, Rabu (23/4/2025).

JuaraNews, Bandung — Tiga tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, atas nama Mimin, Arighi, dan Abi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN)  Bandung, Rabu (23/4/2025).

Melalui kuasa hukum ketiga tersangka, Silvia Soembarto mengungkapkan, pihaknya menemukan banyak kejanggalan pada kasus pembunuhan Subang yang terjadi pada 18 Agustus 2021 tersebut.

Dalam sidang praperadilan itu, kuasa hukum membawa sejumlah alat bukti ke hadapan hakim. “Untuk tersangka Mimin setidaknya ada 39 alat bukti surat, untuk Abi ada 45 bukti surat,” ungkap Silvia.

Dia menjelaskan, sebelum sidang pertama, pihaknya mengajukan praperadilan karena menduga banyak kejanggalan dalam proses penyidikan kasus pembunuhan Subang tersebut. Menurutnya, terjadi banyak kesewenang-wenangan penyidik sehingga tidak sesuai dengan prosedur yang diharuskan.

Baca Juga: Petani-di Pangalengan Protes Alih Fungsi Lahan Terkebunan Teh 

Silvia mempertanyakan proses penyidikan kasus pembunuhan Subang yang menurutnya sudah kedaluwarsa. “Penyidikan sudah kedaluwarsa, 1 tahun 5 bulan sudah sangat lama,” katanya.

Kuasa hukum ketiga tersangka inipun mempertanyakan proses penahanan salah seorang kliennya itu. “Terbaru, tersangka Abi Aulia ditangkap tanggal 28 Februari 2025,” sebut Silvia.

Dia pun mempertanyakan proses penahanan yang para kliennya itu. “Ketika seseorang di tetapkan tersangka, kok langsung ditahan. SOP-nya kan memanggil dulu sebagai tersangka, 1-2 kali. Ini kok langsung menahan,” sambungnya.

Terbitnya surat penetapan tersangka, penangkapan, panggilan, dan penggeledahan pun menurutnya tidak sesuai aturan. “Masing-masing suratnya tidak sesuai, karena tidak sesuai dengan objek praperadilan. Semua di langgar oleh penyidik,” katanya.

 

Tidak Ada Jejak CCTV

Lebih lanjut, pihaknya pun mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya itu karena terasa sangat janggal. Menurutnya, penetapan ini berdasarkan keterangan saksi-saksi yang pemeriksaannya setelah kliennya jadi tersangka pada kasus pembunuhan Subang.

“Bayangkan, kebanyakan saksi memberikan keterangan per November 2023, sedangkan penetapan tersangka Oktober 2023. Jadi ada pelanggaran putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014. Ketika seseorang sudah menjadi tersangka, tidak boleh lagi ada pemeriksaan saksi, tersangka, ahli, maupun penggeledahan,” papar dia.

Selain itu, dia pun menilai alat bukti dalam penetapan tersangka ini sangat minim. “Tidak ada jejak digital forensik seperti sidik jari, DNA. Tak ada jejak CCTV. Tiba-tiba ada saksi bermunculan. Dan saksi-saksi ini memberikan keterangannya setelah penetapan tersangka,” sesal Silvia.

Lebih lanjut, Silvia memastikan pihaknya hanya ingin menuntut keadilan dan menjadikan ini sebagai pembelajaran untuk perbaikan di masa yang akan datang.

“Penyidik bukan musuh saya. Saya tidak mendapat 1 rupiah pun, saya tidak meminta bayaran. Saya hanya ingin membela, mencari keadilan, dan memberikan pembelajaran agar ke depan tidak lagi terjadi kesewenang-wenangan,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *