JuaraNews, Bandung – Dugaan kasus kekerasan terhadap Santriwati kembali terjadi. Kasus tersebut kini tengah berproses di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung.
Ketua LBH PUI, Etza Imelda Fitri menegaskan dugaan kekerasan seksual terhadap santri adalah kejahatan serius yang harus ditindak tanpa toleransi.
Baca Juga:Angka Cerai dan Kekerasan Anak di Jabar Meningkat, Komisi V dan IPB Rumuskan Kebijakan Keluarga Baru
LBH PUI bersama tim advokat resmi mendampingi para korban dalam perkara nomor 1045/Pid.Sus/2025/PN Blb, yang akan memasuki agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada 26 November 2025.
LBH PUI menekankan bahwa perlindungan anak adalah mandat negara yang tidak boleh dikompromikan.
“Jaksa Penuntut Umum wajib menegakkan keadilan dengan tuntutan maksimal. Kredibilitas institusi hukum dipertaruhkan,” ujar Etza Imelda Fitri, Rabu (26/11/2025).
Baca Juga:Fraksi Gerinda Dukung Usulan 4 Raperda, Terutama Masalah Penyimpangan Seksual
LBH PUI juga mendesak Kejaksaan Agung melalui JAMPIDUM untuk menginstruksikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memimpin langsung pembacaan tuntutan, sebagaimana preseden kasus Herry Wirawan pada 2022 yang berujung pada pidana mati.
Menurut LBH PUI, kasus ini bukan hanya melukai fisik dan psikis korban, tetapi juga merusak marwah pesantren sebagai lembaga pendidikan. Oleh karena itu, tuntutan pidana mati, pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, serta restitusi bagi korban dinilai layak dijatuhkan.
Baca Juga:Fraksi PDIP Kritisi Usulan 4 Raperda Agar Lakukan Uji Publik!
LBH PUI menegaskan bahwa putusan terhadap terdakwa RR akan menjadi yurisprudensi penting bagi penegakan hukum terhadap predator seksual di lingkungan pendidikan.
“Pesantren seharusnya menjadi ruang aman dan bermartabat, bukan tempat predatorisme,” tegas Etza.
Baca Juga:Warga Baleendah Antusias Ikuti Gerakan Pangan Murah
LBH PUI mengimbau masyarakat dan korban lain agar tidak takut melapor, serta menolak narasi pembungkaman yang sering mengatasnamakan institusi pendidikan atau tokoh agama. “Kekerasan seksual adalah kejahatan, bukan aib korban,” tandas Etza.
Baca Juga:Perkuat Pendidikan Vokasi, Teaching Factory Hadir di SMKN 3 Baleendah
LBH PUI berkomitmen mengawal kasus ini hingga putusan akhir demi memastikan keadilan bagi anak-anak korban. (Bas)







