JUARA NEWS – Usulan Raperda Grand Desain Pembangunan Kependudukan mendapat perhatian serius dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Bandung.
Raperda tersebut merupakan perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.
Fraksi PKS juga memberikan pandangan umum atas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat, serta Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko.
Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Bandung, Siti Marfu’ah mengatakan, mengapresiasi atas usulan Raperda oleh Wali Kota Bandung.
Harapannya ketika masuk ke dalam pembahasan seluruh Raperda yang diusulkan akan melalui tahap pembahasan.
‘’Semoga ini berjalan lancar dan menghasilkan produk hukum yang bermanfaat bagi masyarakat,’’ kata Siti Marfua’ah dalam keterangannya.
Menurutnya, dalam prosesnya sebuah Raperda akan melalui pembahasan dengan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan menkaji draf Raperda tersebut dengan seksama.
Menurutnya, setiap regulasi yang dibuat, tetntunya memiliki tujuan untuk kelangsungan pembangunan yang berimplikasi untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat.
‘’Kami ingi mengedepankan keserasian antara ketertiban, ketenteraman, dan kesejahteraan menuju Bandung Utama: Unggul, Terbuka, Amanah, Maju, dan Agamis,” ujar Siti Marfu’ah.
Terkait usulan Raperda Grand Design Pembangunan Kependudukan 5 Pilar Tahun 2025–2045, Fraksi PKS pada prinsipnya menyatakan dukungan penuh.
Siti Marfu’ah menilai, Raperda tersebut menjadi kerangka acuan penting untuk menyelaraskan berbagai aspek pembangunan yang berkaitan dengan penduduk.
Ia menjelaskan, GDPK dengan lima pilar utama — yakni pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk.
Penataan administrasi kependudukan harus mampu mewujudkan pembangunan kependudukan yang lebih terarah, sistematis, dan berkelanjutan.
Namun, Siti mengingatkan agar penyusunan raperda memperhatikan berbagai aspek strategis dan teknis agar implementasinya efektif di lapangan.
Menurutnya, ada beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian, antara lain, aspek strategis, yakni kesesuaian dengan kebijakan nasional dan daerah.
Selain itu adanya respons terhadap isu-isu lokal seperti urbanisasi, kepadatan penduduk, pengangguran usia muda, kesenjangan layanan dasar, perceraian, dan stunting.
Aspek Grand Desain Pembangunan Kependudukan
Aspek substansi, yaitu kajian komprehensif terhadap kelima pilar agar selaras dengan prinsip hak asasi manusia dan inklusivitas.
Termasuk perlindungan terhadap kelompok rentan seperti perempuan, anak, lansia, dan penyandang disabilitas.
Aspek teknis mencakup penguatan kelembagaan, penganggaran, monitoring dan evaluasi, serta mekanisme penegakan hukum. partisipasi masyarakat, agar perda memiliki legitimasi sosial dan politik yang kuat.
Kemudian harus keberlanjutan, yakni pentingnya mekanisme transisi antargenerasi dan komitmen lintas pemerintahan untuk memastikan pelaksanaan berkelanjutan selama periode 20 tahun.
Fraksi PKS berharap, dengan memperhatikan seluruh aspek tersebut, dapat menjadi dasar kuat terwujudnya pembangunan kependudukan.
‘’Ini juga harus mampu mewujudkan berkeadilan, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Kota Bandung,’’ pungkas Siti Marfu’ah. (edt)







