banner 500x188

Tak Perlu Antri di SATPAS, Perpanjangan SIM Bisa di SIM Keliling

Untuk Anda yang mencari informasi mengenai proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) beserta tarif resminya, berikut ulasan lengkapnya.
Mobil layanan SIM keliling. (foto: net)

JuaraNews, Bandung – Layanan SIM Keliling hadir sebagai solusi praktis bagi warga yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa perlu mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi menyediakan layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Sebelum datang, persiapkan terlebih dahulu persyaratan, yaitu SIM lama, KTP asli dan fotokopi, surat keterangan sehat dari dokter, serta biaya perpanjangan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Praktis! Perpanjang SIM Kini Bisa Lewat Layanan SIM Keliling

Biaya resmi berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, belum termasuk biaya kesehatan dan asuransi.

Lokasi dan Jadwal Pelayanan SIM Keliling

Baca Juga: Manfaatkan Layanan SIM Keliling Sekarang Tanpa harus ke Satpas

Untuk hari ini, layanan SIM Keliling beroperasi di ITC Kebon Kalapa Jalan Pungkur, Bandung, serta Ubertos Jalan A. H. Nasution Nomor. 4, Bandung. Waktu pelayanan berlangsung pukul 09.00–12.00 WIB.

Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib mengurus di kantor SATPAS. Informasi lebih lanjut dapat mengunjungi melalui media sosial resmi atau website Polrestabes Bandung dan Polres Cimahi. (dsp)