banner 500x188

Polrestabes Bandung Gelar Operasi Patuh 2025, Fokus 8 Pelanggaran

Menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polda Jawa Barat kembali melaksanakan Operasi Zebra Lodaya 2025 mulai 17-30 November 2025. 
Ilustrasi kepolisian saat menggelar Operasi Zebra Lodaya 2025. (foto: dok/ist)

JuaraNews, Bandung – Mulai hari ini Polrestabes Bandung resmi menggelar Operasi Patuh Lodaya 2025 selama 14 hari, mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025.

Operasi ini di fokuskan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan mengurangi kecelakaan serta menumbuhkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menyatakan bahwa pelaksanaan operasi tahun ini mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis, meski tetap di dukung oleh penegakan hukum secara manual maupun elektronik melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), baik statis maupun mobile.

Baca Juga: The Beatles! Ketika Mimpi Besar Tak Lagi Satu Suara

“Operasi ini bertujuan meningkatkan ketertiban, disiplin, dan keselamatan masyarakat dalam berlalu lintas. Anggota akan lebih banyak memberikan edukasi, penyuluhan, dan teguran,” ujar Budi di kutip dari inewsbandungraya. Senin (14/7/2025).

Dalam Operasi Patuh Lodaya 2025, Polrestabes Bandung melibatkan 300 personel gabungan dari unsur Polrestabes, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI, dan Satpol PP.

Secara simbolis, Kapolrestabes Bandung juga menyematkan pita operasi kepada perwakilan petugas Dishub Kota Bandung sebagai tanda mulainya operasi ini.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Narkoba di Pesisir, BNN Tetapkan 4 Desa Bersinar di Garut

Delapan Sasaran Pelanggaran Prioritas

Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Bandung AKBP Wahyu Priatha Utama menjelaskan bahwa operasi ini menyasar berbagai potensi gangguan yang dapat memicu kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas.

Ada delapan pelanggaran utama yang menjadi prioritas penindakan, yakni:

1. Pengemudi menggunakan ponsel saat berkendara.

2. Pengemudi di bawah umur.

3. Pengendara motor berboncengan lebih dari satu orang.

4. Pengendara tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman.

5. Pengemudi dalam pengaruh alkohol.

6. Pengemudi melawan arus lalu lintas.

7. Pengendara melebihi batas kecepatan.

8. Pengemudi tidak melengkapi kendaraan dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

“Selain penindakan, petugas juga akan memberikan teguran simpatik dan imbauan langsung kepada masyarakat guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di jalan raya,” jelas AKBP Wahyu.

Baca Juga: Mendes Yandri: Perangkat Desa Wajib Tes Urin untuk Cegah Narkoba

Sinergi Lintas Instansi

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasi, Polrestabes Bandung menjalin kerja sama dengan berbagai instansi terkait, termasuk Dishub Kota Bandung dan Denpom TNI.

Menurut AKBP Wahyu, berharap kolaborasi ini dapat meningkatkan efektivitas operasi demi menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan lancar.

Operasi Patuh Lodaya 2025 ini sekaligus menjadi upaya preventif dan edukatif bagi masyarakat agar lebih memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (dsp)