JuaraNews, Bandung – Berdasarkan data hasil integrasi dan update data oleh satuan Pendidikan melalui Dapodik, EMIS dan PDDikti terkait anak tidak sekolah.
Pada Dasbor Verifikasi Validasi Anak Tidak Sekolah Pusdatin Kemdikbud yang di akses pada 14 November 2024, jumlah anak tidak sekolah di Provinsi Jawa Barat mencapai 658.831 orang.
Jumlah itu mencakup 164.631 orang drop out (DO), 198.570 orang lulus tidak melanjutkan (LTM), dan 295.530 orang belum pernah bersekolah (BPB).
Dari anak tidak sekolah yang DO, terdapat 24,74% berada pada jenjang SD/sederajat, 37,80% pada jenjang SMP/sederajat, dan 37,46% pada jenjang SMA/SMK/sederajat.
Baca Juga: Debat dengan Anak Perempuan Dedi Mulyadi Dianggap Lakukan Pelecehan Verbal?
Terkait hal tersebut Sekretaris Forum Parlemen Jabar H. Ujang Fahpulwaton sekaligus Politisi Hanura angkat bicara.
Ia meminta Gubernur dan DPRD Jabar untuk melakukan gebrakan nyata dan solusi tepat dan cepat bagaimana mencegah dan mengatasi anak usia sekolah yang tidak melanjutkan sekolah.
khususnya ke jenjang SLA atau Sederajat yang menjadi kewenangan provinsi Jabar sebagaimana data yang ada usia sekolah yang tak dapat melanjutkan ke SLA.
Data Anak Tdak Bisa Melanjutkan Sekolah
“Kita bisa lihat sebanyak 37,46% dari 164.631 orang yang tidak sekolah atau DO atau sekitar 61.670 orang yang tak dapat melanjutkan Sekolah ke tingkat SLA atau Sederajat ini merupakan angka yang cukup besar,” ungkap Politisi Hanura ini.
Kata Ujang, sebaiknya gubernur harus memberikan prioritas lebih pada anak anak yang putus sekolah yang tak dapat melanjutkan sekolah ke SLA atau sederajat yang menjadi kewenangan provinsi karena menyangkut masa depan anak – anak Jabar kedepan.
Selain kebijakan Gubernur dalam menangani anak anak nakal yang dikirim ke barak yang menghabiskan anggaran sekitar 3,2 milyar rupiah.
Baca Juga: Jabar Raih WTP ke-14, Ketua DPRD Harap Pemprov Tingkatkan Pelayanan
Perlu Adanya Sinergi Antara Gubernur dan DPRD Jabar
“Harusnya gubernur Dedi Mulyadi dan DPRD Jawa barat mampu bahu membahu bersinergi dalam mewujudkan program nasional wajib belajar 12 tahun, ini menjadi lebih substansial dibandingkan dengan mengirim anak nakal ke barak militer yang terkesan hanya gimmick dan tidak menyelesaikan akar masalah pendidikan menengah atas di Jawa Barat,” ungkap Ujang.
Terlebih Gubernur jawa barat sebagai penyelenggara pemerintahan daerah harus mengetahui akar permasalahan dari hulu hingga ke hilirnya bagaimana program pendidikan wajib belajar 12 tahun dapat dicapai dengan baik, tidak saja menyoal anak-anak nakal, tapi lebih komplek dan komprehensif.
Wajib Belajar 12 Tahun Sebagai Amanat dari UUD 1945
Masih menurut Ujang, bahwa wajib belajar 12 tahun merupakan amanat UUD 1945 sebagai implementasi dari pasal 31 UUD 1945 yang menyatakan bahwa, setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan dan wajib belajar 12 tahun ini mengacu pada Undang Undang Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga mengatur mengenai wajib belajar 12 tahun.
Dengan demikian Pemprov Jabar di bawah kepemimpinan Dedi dianggap berhasil jika dapat meningkatkan partisipasi siswa, mengurangi angka putus sekolah, dan meningkatkan kesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,
Baca Juga: Puluhan Siswa MAN 1 Cianjur Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis !
Pendidikan Merupakan Indikator Keberhasilan
Peningkatan kualitas serta mutu pendidikan dan kesetaraan akses terhadap pendidikan merupakan indikator keberhasilan program ini, jika kompenen-kompenen tersebut dapat dijalankan dan berhasil gubernur dedi mulyadi baru menyelesaikan di 1/5 permasalahan besar di jawa barat.
“Sesungguhnya Gubernur Jawa Barat masih mempunyai banyak sekali PR besar untuk segera diatasi, antara lain kemiskinan ekstrim dan kesenjangan sosial,” ungkap Ujang.
Selain itu tambah Ujang, penghentian PHK buruh, masalah lingkungan hidup, mitigasi bencana, dan perbaikan infrastruktur seperti jalan, irigasi dan jembatan sebagai urat nadi perekonomian rakyat.
“Gubernur seharusnya punya visi besar untuk Jawa Barat tidak sekedar memvisualisasikan pekerjaan teknis di lapangan, yang sebenarnya itu tugas aparatur pemerintahan di level bawah,” pungkasnya. (dsp)







