banner 500x188

Usai Penggerebekan Terduga Teroris, Farhan Perketat Pendataan Warga Pendatang

Pemkot Bandung berkomitmen menjaga kelestarian Hutan Kota Babakan Siliwangi sambil mencari solusi terkait keberadaan TPST di kawasan itu. 
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan. (foto: humas pemkot bandung)

JuaraNews, Bandung  – Penggerebekan seorang terduga teroris oleh Densus 88 Antiteror Polri di kawasan Parakansaat, Kecamatan Antapani, Kota Bandung,  Jumat (2/10/2026).

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan bakal memperketat pendataan warga pendatang. Terutama di sekitaran pengelola kontrakan dan kos di wilayah Kota Bandung.

Baca Juga:Wali Kota Bandung Imbau Pendatang Urus Adminduk Pasca Lebaran

“Pada dasarnya saya ingin menekankan, baik kepada lurah maupun RW, serta pengelola kos-kosan atau kontrakan, agar jangan sampai lalai melaporkan setiap penghuni yang baru,” kata Farhan Senin (5/10/2026).

Farhan menegaskan, pengelola kontrakan tidak boleh hanya menerima penghuni tanpa mengurus administrasi kependudukannya.

“Saya tegur keras kepada pengelola, jangan cuma terima kontrakan, administrasinya juga diikuti,” katanya.

Baca Juga:Ibu Muda di Subang Bunuh Anak Usai Cekcok dengan Suami

Farhan juga menegur pengurus RW dan lurah karena dinilai lalai dalam memastikan pendataan warga pendatang berjalan.

“Saya pun menegur keras kepada Pak RW. Ketika saya tanya, Pak RW bilang, ‘Aduh Pak, nggak pernah lapor apa-apa Pak dari pengelola itu.’ Lurahnya juga sama, saya tegur keras, bahkan akan saya beri surat peringatan,” ucapnya.

Farhan menegaskan, tidak boleh ada lagi alasan kecolongan dalam pengawasan warga pendatang yang tinggal di kontrakan maupun kos-kosan.

“Apabila masalah pendataan warga pendatang yang masuk ke dalam kontrakan atau kos-kosan tidak dilaporkan kepada RW dan kelurahan setempat, itu akan ada sanksi administrasi,” jelasnya.

Baca Juga:Kabar Gembira! Bandung Zoo Bersiap Dibuka Lagi, Pemkot Tunggu Finalisasi Kerja Sama

Saat ditanya apakah kondisi tersebut merupakan bentuk kecolongan dalam pengawasan kewilayahan, Farhan mengatakan, hal itu tidak boleh terulang.

“Iya, tidak boleh ada alasan kecolongan lagi itu,” tegasnya.

Farhan menambahkan, sanksi yang akan diberikan kepada aparat kewilayahan yang lalai berupa teguran sesuai ketentuan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Sanksinya teguran, sesuai dengan aturan dari BKPSDM,” pungkasnya. (*Suf)