banner 500x188

212 Merek Beras Diketahui Oplosan dan Tak Sesuai Standar

Perum Bulog Kanwil Jawa Barat berkomitmen untuk terus melakukan optimalisasi penyerapan dalam rangka mewujudkan swasembada pangan
Gudang Beras Bulog.(Foto:Istimewa)

JuaraNews, Bandung – Baru-baru ini, Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Satgas Pangan Polri berhasil mengungkap praktik curang yang melibatkan sejumlah produsen beras ternama di Indonesia.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, dalam konferensi pers, membeberkan hasil investigasi yang menemukan setidaknya 212 merek beras di pasaran diduga tidak memenuhi standar.

Pelanggarannya beragam, mulai dari praktik pengoplosan, ketidaksesuaian mutu antara label dan isi beras. hingga takaran yang kurang dari seharusnya.

Baca Juga:Polrestabes Bandung Gelar Operasi Patuh 2025, Fokus 8 Pelanggaran

“Ini seperti menjual emas 18 karat tapi di bilang 24 karat. Padahal harganya jelas beda. Konsumen kita di rugikan hampir Rp100 triliun,” kata Amran. Di kutip Rabu (16/7/2025).

Kemasan yang bertuliskan berat 5 kg, ternyata isinya hanya 4,5 kg.

Atau beras yang di labeli “premium” dan di jual dengan harga tinggi, ternyata isinya adalah beras kualitas medium atau bahkan lebih rendah yang telah di campur.Tentu ini adalah sebuah penipuan yang tidak bisa di anggap remeh.

Temuan ini sontak menggemparkan publik, mengingat beras merupakan kebutuhan pokok masyarakat.

Proses investigasi di lakukan secara menyeluruh dengan mengambil berbagai sampel beras dari sejumlah wilayah, mulai dari Jabodetabek, Aceh, Lampung, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan hingga Pulau Jawa.

Baca Juga:20 Lokasi Razia Operasi Patuh Lodaya 2025 di Bandung, Catat!

“Praktik nakal ini jelas sangat merugikan konsumen, baik dari segi kualitas maupun hak konsumen atas produk yang sesuai label,” tandasnya.

Dari hasil pengujian, beras-beras tersebut terbukti tidak memenuhi standar yang di persyaratkan.

Beberapa di antaranya di campur dengan beras kualitas rendah, sementara sisanya bahkan di curigai mengandung zat tambahan yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Berdasarkan hasil investigasi, di ketahui sebanyak 212 merek di duga merupakan beras oplosan yang tidak memenuhi standar mutu maupun takaran yang telah di tetapkan.

Baca Juga:The Beatles! Ketika Mimpi Besar Tak Lagi Satu Suara

Pelanggarannya beragam, mulai dari praktik pengoplosan, ketidaksesuaian mutu antara label dan isi, hingga takaran yang kurang dari seharusnya.

Kementan menegaskan bahwa tindakan tegas akan di berlakukan kepada para pelaku, mulai dari pencabutan izin hingga proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Satgas Pangan Polri juga mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk tidak bermain curang karena pengawasan terhadap peredaran bahan pangan saat ini semakin ketat.

Masyarakat Diimbau Lebih Teliti Saat Membeli Beras

Atas temuan ini, pemerintah mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan teliti dalam membeli beras. Periksa label kemasan dengan cermat, pastikan produk memiliki izin edar resmi, dan jangan tergiur harga murah yang tidak wajar.

Kasus ini juga membuka mata banyak pihak tentang pentingnya pengawasan ketat dalam rantai distribusi pangan, demi menjaga kesehatan dan hak-hak konsumen di Indonesia. (Bas)