banner 500x188

Penggerebekan di Komplek GBI, Polisi Amankan 6 Pengedar Obat Terlarang

Jajaran Polsek Bojongsoang menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kompleks Perumahan Griya Bandung Indah (GBI).
Penggerebekan di Komplek GBI, Polisi Amankan 6 Pengedar Obat Terlarang (foto: istimewa)

JuaraNews, Bandung – Jajaran Polsek Bojongsoang menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kompleks Perumahan Griya Bandung Indah (GBI), Desa Buahbatu, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jumat (20/2/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam orang serta menyita ratusan ribu butir obat keras terbatas (OKT).

Kapolsek Bojongsoang, Kompol Undi Kurnia, memimpin langsung Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) bersama Panit Reskrim Ipda Wawan dan gabungan piket fungsi. Ia menegaskan, jajarannya bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga yang mencurigai aktivitas penghuni rumah kontrakan tersebut.

Baca Juga: Tujuh Anggota Brimob Diamankan Propam Polri Diduga Terkait Tewasnya Ojol

“Kami merespons laporan masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi, anggota segera menggerebek dan menggeledah lokasi,” ujar Kompol Undi.

Pengurus RT dan RW setempat menyaksikan proses penggerebekan untuk memastikan prosedur berjalan transparan dan sesuai aturan. Dari dalam rumah, petugas menemukan ratusan ribu butir obat keras berbagai jenis, antara lain Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl.

Polisi juga mengamankan enam orang yang diduga berperan sebagai pengedar. Salah satu di antaranya berinisial R, pria asal Aceh, yang diduga menjadi pemilik sekaligus pengendali peredaran obat tersebut.

Baca Juga: Geger Suara Tak Pantas di GBK, Petugas Dipecat! Sistem Keamanan Audio Diperketat

Hasil gemilang pada triwulan pertama 2026.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menyebut pengungkapan ini sebagai salah satu capaian terbesar dalam pemberantasan penyakit masyarakat pada awal 2026.

“Kami tidak memberi ruang bagi peredaran obat keras di Bojongsoang maupun wilayah Kabupaten Bandung. Praktik semacam ini merusak generasi muda dan memicu tindak kriminal,” tegasnya.

Baca Juga: Obat Alami Zaman Dulu, Warisan Leluhur yang Tetap Abadi

Polisi telah menutup rumah kontrakan yang dijadikan gudang penyimpanan. Enam terduga pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif. Seluruh barang bukti dan para terduga juga sudah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung untuk pengembangan lebih lanjut.

Aparat berkomitmen menelusuri jaringan pemasok guna membongkar mata rantai distribusi obat terlarang yang lebih luas di wilayah Bandung Raya. (dsp)