IBS Foundation Raih SK LAZ Provinsi, Legalitas Pengelolaan Zakat Makin Kokoh

Aspek legalitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat menjadi perhatian utama pada gelaran Public Expose Annual Report Bimas Islam 2025.
Direktur LAZ IBS Foundation menerima penyerahan Dokumen SK LAZ dari Kemenag RI dalam acara Public Expose Bimas Islam, di Jakarta. Senin (8/12 2025). (foto: istimewa)

JuaraNews, Jakarta – Upaya memperkuat aspek legalitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat kembali menjadi perhatian utama pada gelaran Public Expose Annual Report Bimas Islam 2025.

Dalam forum tersebut, Kementerian Agama RI menegaskan pentingnya tata kelola zakat yang semakin transparan dan profesional, sejalan dengan kebutuhan pelayanan umat yang terus berkembang.

Salah satu momen krusial dalam kegiatan itu adalah diserahkannya Surat Keputusan (SK) resmi sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) skala provinsi kepada IBS Foundation.

Baca Juga: IBS Foundation Sabet Tiga Penghargaan di Zakat Awards 2025

Penyerahan dilakukan langsung oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Prof. Dr. H. Waryono, M.Ag., kepada Direktur LAZ IBS Foundation, Faisal Hanafi.

Para pemangku kepentingan dari berbagai lembaga zakat dan wakaf di Indonesia turut menyaksikan prosesi ini, yang sekaligus menandai pengukuhan IBS Foundation sebagai lembaga yang sah dan terverifikasi negara.

Faisal Hanafi menilai penetapan tersebut bukan sekadar pengakuan administratif, melainkan bentuk kepercayaan negara terhadap rekam jejak IBS Foundation dalam mengelola zakat di tingkat regional.

Baca Juga: IBS Foundation Buka Santriversary di Tunas Quran, Dorong Kemandirian Pangan Santri

Tanggung Jawab Baru IBS Foundation sebagai LAZ Provinsi

“Dengan resminya status IBS Foundation sebagai LAZ Provinsi, kami kini memegang mandat yang lebih besar untuk mengelola dan mendistribusikan dana ZIS secara lebih luas dan profesional,” ujarnya. Senin (8/12/2025).

Dengan status baru ini, IBS Foundation memperoleh payung hukum yang kuat untuk menjalankan fungsi amil di wilayah operasionalnya.

Penguatan legalitas ini juga selaras dengan arah transformasi tata kelola LAZ yang Kemenag RI tekankan, termasuk penataan regulasi melalui peraturan menteri mengenai seleksi, pembinaan, dan pengawasan lembaga zakat.

Aksi Menawan Hiasi Public Expose Bimas Islam, di Jakarta. Senin (8/12 2025). (foto: istimewa)

Baca Juga: IBS Foundation Suarakan Solidaritas untuk Palestina Lewat Voices for Gaza

Konsekuensinya, IBS Foundation wajib mengikuti kerangka pelaporan dan pengawasan yang lebih ketat.

Hal ini memberikan jaminan bahwa pengelolaan dana umat berjalan dengan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, serta sesuai tujuan syariah dan peraturan perundang-undangan.

Pencapaian ini bukan proses instan. IBS Foundation harus melalui serangkaian seleksi dan evaluasi komprehensif sebelum nantinya layak sebagai LAZ provinsi.

Status tersebut menjadi harapan dapat mengurangi potensi sengketa dalam pengelolaan dana zakat, sekaligus mendukung peningkatan jumlah amil bersertifikat yang menjadi target outlook tahun 2026.

Baca Juga: Kolaborasi Manis IWP dan Rumah Zakat, Rayakan HUT Jabar ke-80 dengan Berbagi

Dengan legalitas yang semakin kuat dan mandat yang lebih luas, IBS Foundation siap meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga filantropi Islam.

Komitmen ini sejalan dengan visi Kementerian Agama untuk mewujudkan ekosistem pengelolaan zakat yang lebih maslahat, selaras dengan tagline “Beragama Maslahat.” (dsp)