JuaraNews, Bandung - Terkait kecelakaan di bus Bandung Tour on Bus (Bandros) yang menimpa Andy Setiawan Haryanto (20) yang akhirnya meninggal dunia, tak ada pihak yang menyatakan bertanggung jawab. Hal itu disebabkan tidak jelasnya pengelolaan bus wisata milik Pemkot Bandung tersebut.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Herlan JS mengatakan, bus Bandros sudah tidak lagi dikelola Disbudpar tapi dikelola pihak ketiga.
"Karena bentuknya CSR (corporate social responsibility) jadi pengelolaannya tidak boleh ke Pemkot, harus pihak ketiga seperti komunitas atau lembaga yang nantinya digunakan untuk publik," ujar Herlan saat dihubungi wartawan, Kamis, (29/10/2015).
Menurut Herlan, pengelolaan Bandros telah diserahkan kepada Komunitas Mang Dudung untuk bus Bandros warna kuning dan biru, serta Badan Promosi Pariwisata Kota Bandung (BP2KB) untuk bus wisata Bandros merah. Karena itu, tanggungjawab jatuhnya mahasiswa Unpar jurusan Teknk Informatika tersebut, bukan Disbudpar karena saat kejadian bus Bandros posisinya tengah disewa Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung. "Sesuai perjanjian yang nyewa harusnya yang tanggungjawab," tandas Herlan.
Herlan berkilah, pihak Disbudpar pun harus menyewa bus Bandros saat dipakai untuk konvoi tim Persib, Minggu (25/10/2015) lalu. Untuk sekali sewa keliling Kota Bandung, kata Herlan, kelompok ataupun perusahaan dikenakan tarif Rp750.000 untuk biaya perawatan dan bahan bakar.
Sebelum membayar sewa, sambung Herlan, pihaknya menandatangani surat pernyataan bersedia bertanggungjawab jika terjadi kerusakan ataupun kecelakaan. "Kami juga pinjam kepada komunitas dan lembaga yang dititipkan. Saat meminjam untuk Persib, menandatangani pernyataan tanggung jawab," tandasnya.
Hingga saat ini, pihak Disbudpar sendiri belum dipanggil oleh polisi terkait jatuhnya Andy yang terjadi di Jalan Wastukancana, depanm Masjid AL-Ukhuwah pada Rabu (28/10/2015) siang. Menurut Herlan, penyidik Polrestabes Bandung tidak memanggil pihak Disbudpar karena memang tidak ada kaitannya langsung dengan kecelakaan tersebut. (*)
den