free hit counter code UMP Jabar Naik, Yod: Belum Memuaskan Pekerja - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Istimewa


Opini


    UMP Jabar Naik, Yod: Belum Memuaskan Pekerja
    Istimewa Yod Mintaraga

    UMP Jabar Naik, Yod: Belum Memuaskan Pekerja

    • Kamis, 12 Desember 2024 | 19:07:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews Bandung -  Ketua Fraksi Golkar DPRD Jawa Barat, Yod Mintaraga menyadari bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) belum sepenuhnya memenuhi keinginan para pekerja.

     

    Meski begitu, kenaikan UMP sendiri juga harus berprinsip keadilan bagi para pengusaha. Yod menanggapi kenaikan UMP Jabar 2025 yang baru saja ditetapkan Pemprov Jabar.

     

    “Sebetulnya itu pasti belum memuaskan para pekerja, tapi kenaikan upah minimum provinsi itu tidak boleh merugikan pekerja dan merugikan pengusaha, “ kata Yod, Kamis (12/12/2024).

     

    Yod pun mengapresiasi kebijakan Pemprov Jabar yang telah menaikkan UMP sesuai dengan peraturan kementerian ketenagakerjaan. Nantinya UMP ini dilaksanakan pada 1 Januari 2025. 

     

    “Jadi alhamdulillah kalau sudah ada kenaikan, cuma barangkali belum seperti yang diharapkan oleh pekerja,” katanya.

     

    “Sesungguhnya itu harus lebih baik lagi, Mudah-mudahan dengan pemerintah baru dan gubernur Jabar baru kedepan bisa jauh lebih baik lagi,” tandas Ketua Depidar SOKSI Jabar ini.

     

    Diketahui sebelumnya, Pemprov Jabar telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen, dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) naik 7 persen. Kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

     

    Pengumuman kenaikan UMP dan UMSP Tahun 2025 tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Teppy Wawan Dharmawan di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (11/12/2024) malam WIB.

     

    UMP Jabar 2025 naik Rp.133.737, dari Rp.2.057.495 pada 2024 menjadi Rp.2.191.238. Selain itu, UMP Sektor Perkebunan ditetapkan sesuai dengan usulan, yakni naik 7 persen, dari Rp.2.057.495 pada 2024 menjadi Rp.2.201.519. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Guru Honorer Demo Minta Kejelasan Nasib jadi PPPK
    DPRD Harap Pelantikan Gubernur Jabar tak Diundur
    DPRD Sahkan Gubernur dan Wagub Jabar Terpilih
    Mahasiswa Demo di KPU Bekasi, Ini Tuntutannya
    Dedi Mulyadi Pastikan Tak Bentuk Tim Transisi

    Editorial



      sponsored links