free hit counter code KPU Jabar Mulai Laksanakan Rekapitulasi Suara - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • HAM: MASA DEPAN KITA SEKARANG
    HAM: MASA DEPAN KITA SEKARANG

    SETIAP tanggal 10 Desember. termasuk Indonesia, merayakan Hari Hak Asasi Manusia. Penetapan ini dinyatakan oleh IHEU sebagai hari resmi perayaan kaum humanisme.

    KPU Jabar Mulai Laksanakan Rekapitulasi Suara

    Pilkada Serentak

    KPU Jabar Mulai Laksanakan Rekapitulasi Suara

    • Minggu, 8 Desember 2024 | 14:11:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews Bandung- KPU Jabar melaksanakan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi untuk Pilkada Serentak 2024, Minggu (8/12/2024).

     

    Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Jabar, Aneu Nursifah, mengatakan rekapitulasi dilaksanakan 8-9 Desember 2024 di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung.

     

    “Di tingkat provinsi direncanakan besok dari tanggal 8 sampai tanggal 9 besok. Insya Allah, pembukaan pleno rekapitulasi dimulai pukul 13.00 WIB,” ujar.

     

    Dalam rapat koordinasi tersebut, KPU Jabar mengundang berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari pasangan calon. 

     

    Aneu berharap, keterlibatan semua pihak dapat memastikan kelancaran proses rekapitulasi suara.

     

    “Kami mengharapkan keterlibatan semua pihak untuk mendukung terlaksananya pleno rekapitulasi penghitungan suara agar dapat berjalan dengan baik dan lancar,” tambahnya,

     

    Sementara itu Komisioner KPU Jabar, Adi Saputro menyampaikan, koordinasi dengan aparat keamanan, seperti TNI dan Polri, telah dilakukan untuk menjamin situasi tetap kondusif selama proses berlangsung.

     

    “Kami sudah berkoordinasi sejak beberapa hari lalu agar pelaksanaan pleno rekapitulasi ini berjalan aman dan kondusif,” jelas Adi.

     

    Adi menambahkan, pelaksanaan rekapitulasi akan berlangsung sesuai aturan dengan membatasi jumlah peserta yang dapat berada di ruang rekapitulasi.

     

    “Pesertanya hanya KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan perwakilan pasangan calon. Setiap pasangan calon hanya dapat mengirim dua saksi yang akan berada di aula. Rekapitulasi di aula Kantor KPU,” tandasnya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Mahasiswa Kembali Demo, Protes Rangkap Jabatan
    Dorong Penca & WBTb Lainya Masuk Kurikulum Sekolah
    Rapimpurda DPD KNPI Kota Bekasi Tahun 2024
    Warga Bekasi Surati BMSD soal Hak Milik Tanah
    Supersol Gotong Royong Siaga Banjir di Musim Hujan

    Editorial



      sponsored links