free hit counter code KPU Tetapkan Paslon Ridho Pemenang Pilkada 2024 - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • HAM: MASA DEPAN KITA SEKARANG
    HAM: MASA DEPAN KITA SEKARANG

    SETIAP tanggal 10 Desember. termasuk Indonesia, merayakan Hari Hak Asasi Manusia. Penetapan ini dinyatakan oleh IHEU sebagai hari resmi perayaan kaum humanisme.

    KPU Tetapkan Paslon Ridho Pemenang Pilkada 2024
    Paslon Tri Adhianto & Abdul Harris Bobihoe (Ridho)

    KPU Tetapkan Paslon Ridho Pemenang Pilkada 2024

    • Jumat, 6 Desember 2024 | 20:18:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bekasi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi resmi mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pasangan calon nomor urut 3, Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe (Ridho) dinyatakan unggul dengan perolehan 459.430 suara, mengalahkan dua pasangan calon lainnya.

     

    Pada Surat Keputusan (SK) Pemilihan Wali Kota Bekasi Nomor 886 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPUD Kota Bekasi, Ali Syaifa pasangan nomor urut 3 Paslon Ridho dinyatakan sebagai pemenang resmi Pilkada Bekasi tahun ini.

     

    “Alhamdulillah, rekapitulasi sudah selesai. Kami telah membaca hasil Pilkada dan Pilgub serta menandatangani berita acara. Meski dua saksi pasangan calon nomor 01 dan 02 belum menandatangani, proses tetap berjalan sesuai prosedur,” ujar Ali Syaifa kepada media di Hotel Merapi Merbabu, Jumat (6/12/2024).

     

    Pasangan Tri Adhianto dan Harris Bobihoe mengungguli pasangan nomor urut 1, yang memperoleh 452.351 suara, serta pasangan nomor urut 2 dengan 64.509 suara. Selisih suara yang signifikan ini mengukuhkan kemenangan mereka sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih.

     

    Tri Adhianto dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada masyarakat Bekasi.

     

    “Kemenangan ini adalah kemenangan bersama seluruh warga Kota Bekasi. Kami berkomitmen menjalankan amanah ini sebaik-baiknya,” ujar Tri.

     

    KPU Kota Bekasi juga mengimbau pihak-pihak yang merasa keberatan atas hasil ini agar menempuh jalur hukum sesuai peraturan. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan keharmonisan di Kota Bekasi.

     

    Dengan keputusan ini, pasangan Tri Adhianto dan Harris Bobihoe diharapkan mampu merealisasikan program-program yang telah dijanjikan selama masa kampanye. (*)

    Oleh: pratigto / Rdsp

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Mahasiswa Kembali Demo, Protes Rangkap Jabatan
    Dorong Penca & WBTb Lainya Masuk Kurikulum Sekolah
    Rapimpurda DPD KNPI Kota Bekasi Tahun 2024
    Warga Bekasi Surati BMSD soal Hak Milik Tanah
    Supersol Gotong Royong Siaga Banjir di Musim Hujan

    Editorial



      sponsored links