Paslon Haru-Dhani Tegas Tolak Jual Beli Suara
- 23 November 2024 | 12:22:00 WIB
CALON Wakil Walikota Bandung nomor urut 2, Dhani Wirianata, meminta agar masyarakat berani dalam menolak potensi jual-beli suara di pilkada 2024 mendatang.
CALON Wakil Walikota Bandung nomor urut 2, Dhani Wirianata, meminta agar masyarakat berani dalam menolak potensi jual-beli suara di pilkada 2024 mendatang.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bekasi -- Demo mahasiswa dari berbagai elemen di depan kampus Unisma Bekasi sempat membakar ban bekas dan membuat macet total Jalan Raya Cut Mutiah Raya Bekasi Timur, Jum'at (23/8/2024).
Pada orasinya para mahasiswa menyatakan keprihatinan dan protes keras atas matinya demokrasi di Indonesia.
Korlap Aksi Gabungan Deklarasi Konsolidasi Pemuda Mahasiswa Bekasi Hafiz Azri Nasution atau yang biasa dipanggil Ucok dalam orasinya menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yang berwenang sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir dan memiliki keputusan final untuk menguji UU terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi dibentuk sebagai lembaga independen yang harus memiliki integritas, adil, kepribadian tidak tercela dan para hakimnya juga adalah sosok negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan melalui mekanisme rekomendasi Presiden, Mahkamah Agung dan DPR.
Keputusan MK bersifat final dan mengikat, semestinya keputusan Mahkamah Konstitusi langsung berlaku tanpa pertimbangan dan/ tidak diperbolehkan untuk lembaga lainya dalam hal ada pembuatan produk hukum yang menyimpang/tidak sesuai dengan apa yang menjadi keputusan MK.
"Kami memprotes DPR RI karena kondisi hari ini badan legislasi DPR RI telah mengambil alih kendali dengan tidak mengindahkan apa yang menjadi keputusan final dan mengikat oleh MK," protes Ucok.
Putusan MK Nomor 60 tentang ambang batas treshold pencalonan peserta Pilkada, dan Nomor 70 tentang batas usia minimal pasangan calon untuk Pilkada, dimana dalam persidangan Badan Legislasi DPR RI pada tanggal 21 Agustus 2024 kemarin, malah dibuat dengan semena-mena atau hanya menyesuaikan dengan keadaan/kebutuhan untuk kepentingan golongan mayoritas partai yang hari ini sedang euforia terbentuknya koalisi raksasa.
"Berdasarkan hal tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kota Bekasi menuntut dan mendesak KPU RI dan seluruh jajarannya agar melaksanakan proses demokrasi Pilkada 2024 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024,"tuntut Ucok.
Pada aksi demo mahasiswa tadi sempat memanas dan akhirnya mereda karena para mahasiswa bersedia membubarkan diri menjelang pukul 18.00wib. (pra/*)
ude
0 KomentarDPD Demokrat Jabar menggelar sosialisasi pemenangan pasangan calon nomor urut 4 di pilkada serentak, Jumat Selengkapnya..
DUA tim Pusdalops PB dari BPBD Provinsi Jawa Barat langsung turun ke lokasi banjir di Kabupaten Selengkapnya..
DINAS Ketenagakerjaan Kota Bekasi melaksanaan kegiatan Job Fair II tahun 2024 di Mega Bekasi Hypermall Kamis Selengkapnya..
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).