free hit counter code Pemprov Jabar Bertanggung Jawab atas Penyelenggaraan Pekerja Migran Indonesia - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Pemprov Jabar Bertanggung Jawab atas Penyelenggaraan Pekerja Migran Indonesia

Pemprov Jabar Bertanggung Jawab atas Penyelenggaraan Pekerja Migran Indonesia

 

JuaraNews, Bandung –  Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Yosa Octora Santono,S.Si.,M.M kembali menerangkan Perda No 2 Tahun 2021 tentang Penyeleggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat. Ia menyatakan Pemerintah Daerah Provinsi memiliki tanggungjawab kepada para Pekerja Migran, di antaranya menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan serta mengurus kepulangan PMI (Pekerja Migran Indonesia).

 

Yosa mengatakan, sebagaimana tertuang dalam Perda No. 2 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PMI asal Provinsi Jawa Barat itu adalah sebagai berikut:

 

Tanggungjawab Pemprov Jabar

  1. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja;
  2. mengurus kepulangan PMI
  3. menerbitkan izin kantor cabang P3MI;
  4. melaporkan hasil evaluasi terhadap P3MI;
  5. memberikan perlindungan PMI;
  6. memberikan pelindungan terhadap PMI perempuan;
  7. mewajibkan P3MI mengikutsertakan PMI dalam program jaminan sosial;
  8. menyediakan pos bantuan dan pelayanan di tempat pemberangkatan dan pemulangan PMI;
  9. menyediakan dan memfasilitasi pelatihan calon PMI; dan
  10. membentuk LTSA PMI di tingkat Daerah Provinsi.

 

Lanjut Yosa, bahwa dalam Perda Perda No 2 Tahun 2021 tentang Penyeleggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat diatur juga mengenai Kewajiban dan Perlindungan.

 

Kewajiban Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

  1. Memiliki surat izin P3MI dan surat izin perekrutan PMI, memiliki nomor izin berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga Perizinan Berusaha
  2. Berbadan hukum perseroan terbatas.
  3. Membuka kantor cabang di Daerah Provinsi, dalam hal P3MI berkantor pusat di luar Daerah Provinsi, memiliki sarana dan prasarana kantor.
  4. Menjamin keikutsertaan PMI   dalam program          jaminan         sosial,  memfasilitasi penyelesaian permasalahan PMI.
  5. Melaporkan rencana dan pelaksanaan perekrutan PMI paling lambat satu bulan sebelum perekrutan kepada Gubernur.
  6. Memiliki rencana kerja penempatan dan Pelindungan PMI.

 

Perlindungan Sebelum Bekerja

  1. Sosialisasi mengenai Pelindungan PMI kepada Calon PMI dengan melibatkan Pemerintahan
  2. Fasilitasi peningkatan  kompetensi   Calon PMI yang          dilakukan      oleh Lembaga         Pelatihan       milik Pemerintah, Pemerintahan Daerah, dan lembaga  pelatihan kerja milik swasta yang terakreditasi.

 

Perlindungan Selama Bekerja

Membuat sistem informasi PMI Daerah Provinsi  termasuk pendataan Awak Kapal Niaga Migran  dan Awak Kapal Perikanan Migran, meliputi :

Pasar kerja, data negara penempatan atau negara kapal  berbendera asing, data Calon PMI, PMI yang berangkat,  purna PMI, data lembaga pelatihan yang terakreditasi  secara nasional, data kapal berbendera asing yang  mempekerjakan PMI, data PMI yang tidak kembali, data  Keluarga PMI, informasi pasar kerja di luar negeri, tata  cara penempatan dan perlindungan, kondisi kerja di luar  negeri, pengaduan PMI, data kasus hukum PMI dan  penanganannya.

 

Perlindungan Setelah Bekerja

Diberikan kepada purna PMI yang telah tiba di daerah provinsi  paling lama 3 tahun. Pemberdayaan Purna PMI  melalui penyelenggaraan  pelatihan kewirausahaan  dan fasilitasi  pengembangan usaha.

Dilaksanakan oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang tenaga kerja, usaha kecil, dan perdagangan.

 

Perlindungan Kepada Keluarga PMI

Pelindungan kepada  Keluarga PMI berupa  pembinaan psikologis,  kerohanian, dan  pendidikan. Dilakukan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja kesehatan, sosial, pendidikan, pemberdayaan perempuan dan pelindung anak, serta unit kerja di bidang keagamaan.

 

(*/M.Ramdan)

ude

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Wapres Ma'ruf: Optimalkan Teknologi dalam Mitigasi
Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif

Editorial



    sponsored links