free hit counter code Buntut Kegaduhan Rotasi dan Mutasi ASN KBB, Hengky Perintahkan Inspektorat Turun Tangan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


  • Paslon Haru-Dhani Tegas Tolak Jual Beli Suara
    Paslon Haru-Dhani Tegas Tolak Jual Beli Suara
    • 23 November 2024 | 12:22:00 WIB

    CALON Wakil Walikota Bandung nomor urut 2, Dhani Wirianata, meminta agar masyarakat berani dalam menolak potensi jual-beli suara di pilkada 2024 mendatang.

Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Buntut Kegaduhan Rotasi dan Mutasi ASN KBB, Hengky Perintahkan Inspektorat Turun Tangan
    (istimewa) Inspektur Inspektorat Pemda KBB, Yadi Azhar

    Buntut Kegaduhan Rotasi dan Mutasi ASN KBB, Hengky Perintahkan Inspektorat Turun Tangan

    • Senin, 27 Februari 2023 | 20:52:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Kegaduhan rotasi mutasi eselon 3 dan 4 Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dilaksanakan Januari lalu, menjadi perhatian bupati KBB, Hengky Kurniawan. Untuk menyelesaikan masalah yang diduga sarat korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) itu, Hengky Kurniawan mengintruksikan agar Inspekorat membongkar kasus tersebut.

     

    Inspektur Inspektorat Pemda KBB Yadi Azhar membenarkan adanya instruksi dari Bupati KBB, Hengky Kurniawan terkait masalah rotas dan mutase pejabat Pemda KBB itu.

     

    "Memang pak bupati sudah mengeluarkan instruksi kepada Inspektorat untuk menindaklanjuti persoalan proses mutasi, rotasi, dan promosi pejabat eselon 3 dan 4,” ujar Yadi Azhar pada Senin (27/0/2023).

     

    Dengan adanya instruksi tersebut, Yadi mengatakan rencananya Inspektorat Pemda KBB akan memanggil dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disebut-sebut terkait dengan isu KKN dalam rotasi dan mutase tersebut dalam pekan ini.

     

    Pemanggilan itu dikatakan Yadi dimaksudkan untuk meminta klarifikasi mengenai informasi yang selama ini beredar.

     

    "Kita akan klarifikasi keterkaitan atau dugaan keterlibatan dua ASN tersebut dalam proses mutasi, rotasi dan promosi tersebut," tandasnya.

     

    Ia menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 94  Tahun 2021 tentang Disipilin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bila terbukti bersalah terancam dikenai sanksi berupa teguran lisan dan tertulis.

     

    "Kita akan melakukan pemeriksaan, untuk mengetahui kebenaran kabar itu. Kita lihat saja tupoksinya, apa yang dilakukannya di luar kewenangannya," tandasnya

     

    Yadi menambahkan, bupati juga menginstruksikan agar jajaran Pemkab Bandung Barat memperhatikan tuntutan masyarakat atas penyelenggaraan pemerintah yang bersih, adil, transparan, memiliki komitmen good governance dan clean governance.

     

    "Pak Bupati juga menginstruksikan peningkatan integritas ASN. Dimana seluruh kegiatan harus sesuai tupoksi dan aturan kepegawaian, keuangan, serta barang jasa," katanya.

     

    Bupati juga menginstruksikan kepada seluruh ASN agar segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang batas waktunya sampai akhir Maret 2023.

     

    "Pak bupati minta agar ASN jujur dalam membuat LHKPN karena ini menyangkut integritas," tandasnya.

     

    Tak hanya itu, Bupati Hengki juga meminta kepada OPD responsif. Jangan susah ketika dihubungi media, dan responsif juga pada peristiwa yang terjadi pada masyarakat.

     

    Sebelumnya diberitakan, anggota Fraksi PKB DPRD KBB, Wendi Sukmawijaya mengatakan telah mendengar adanya masalah tersebut. Bahkan, Wendy mengatakan dirinya mendengar adanya pejabat yang secara prosedur belum dinyatakan layak namun bisa mengisi jabatan tertentu.

     

    "Saya juga mendengar kabar, bahwa ada persyaratan administrasi yang tidak ditempuh, sehingga yang belum layak malah mengisi jabatan tersebut. Saya rasa lebih baik DPRD mengklarifikasi kepada Pemkab Bandung Barat," katanya.

     

    Mantan Ketua Komisi I DPRD KBB ini sangat menyayangkan hal tersebut, karena dalam hal kepegawaian KBB telah dua kali mendapat Anugerah Meritokrasi dengan Kategori Baik. Di Indonesia, sistem merit dalam manajemen ASN merupakan amanat UU nomor 5 Tahun 2014 Pasal 111

     

    "KBB menerapkan sistem merit dalam promosi, mutasi dan rotasi pegawai. Karena dinilai berhasil, makanya mendapat penghargaan. Tapi yang terjadi sekarang, muncul kegaduhan. Jangan-jangan sistem merit tidak digunakan," ujarnya.(*)

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Demokrat Jabar Sosialisasikan Dedi-Erwan
    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah

    Editorial



      sponsored links