free hit counter code Minyakita di Kota Bandung Langka, Yana Minta Pemerintah Pusat Segera Adakan Operasi Pasar - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


  • Peradi Nusantara Gelar Konsultasi Hukum Gratis
    Peradi Nusantara Gelar Konsultasi Hukum Gratis
    • 29 November 2024 | 18:10:00 WIB

    DPD PERADI Nusantara Jabar melakukan kegiatan pembagian paket makanan nasi dan sosialisasi konsultasi hukum gratis kepada masyarakat, Jumat (29/11/2024).

Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Minyakita di Kota Bandung Langka, Yana Minta Pemerintah Pusat Segera Adakan Operasi Pasar
    Istimewa Minyakita di Kota Bandung Langka

    Minyakita di Kota Bandung Langka, Yana Minta Pemerintah Pusat Segera Adakan Operasi Pasar

    • Senin, 13 Februari 2023 | 16:14:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews Bandung - Belakangan ini masyarakat di Kota Bandung mengeluhkan Minyak goreng bersubsidi merk Minyakita langka di sejumlah pasar.

     

    Hal ini dibenarkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Yana menyebutkan kelangkaan itu diperkirakan karena suplai berkurang. Sedangkan permintaan semakin tinggi. 

     

    Menurutnya, meningkatnya tersebut dikarenakan adanya momentum dalam menjelang hari besar keagamaan. 

     

    "Sekarang meningkat karena menjelang hari besar keagamaan, kita harap coba cek dengan dinas juga Satgas Pangan. Apakah barang itu ditahan atau tidak ada?" kata Yana, Senin (13/2/2023).

     

    Atas hal itu Yana berharap, pemerintah pusat bisa membantu daerah untuk melaksanakan operasi pasar. 

     

    "Pemerintah pusat mudah-mudahan bisa membantu untuk melakukan operasi pasar," katanya. 

     

    Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan, pembelian minyak goreng rakyat atau MinyaKita tidak perlu menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

     

    Ia memastikan, penjualan MinyaKita hanya dapat dilakukan di pasar tradisional. Ini merupakan upaya untuk mencegah kelangkaan minyak goreng yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

     

    Kementerian Perdagangan (Kemendag) baru saja mengeluarkan kebijakan baru tentang pembelian MinyaKita.Berdasarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat, pembelian MinyaKita hanya diperbolehkan 10 kilogram per orang dan per hari. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Rencana Ngantor di 5 Wilayah,Ini Kata Dedi Mulyadi
    Cegah Longsor, TPU Cikutra Akan Dipasang Bronjong
    Kirmir TPU Cikutra Jebol, 18 Makam Dipindahkan
    Jalan Cingised Rusak Parah, Pemkot tak Merespons
    Pemkot Bandung Komitmen Aman Aset Kebun Binatang

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi