free hit counter code Ketua LAG IKA UPI, Iwan Hermawan: Kami Akan Berikan Perlindungan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Ketua LAG IKA UPI, Iwan Hermawan: Kami Akan Berikan Perlindungan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan
(istimewa) Pengurus LAG IKAP UPI bersama Ketua Umum IKA UPI, Enggartiasto Lukita seusai pelantikan di Gedung Achmad Sanusi pada Jumat (28/10/2022) lalu

Ketua LAG IKA UPI, Iwan Hermawan: Kami Akan Berikan Perlindungan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan

 

JuaraNews, Bandung - Lembaga Akdvokasi Guru (LAG) IKA UPI terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 001/SK/IKA UPI/X/2022. Pengurus lembaga ini dilantik oleh Ketua Umum IKA UPI Dr (HC) Enggartiasto Lukita di Gedung Achmad Sanusi pada Jumat (28/10/2022) lalu di Gedung Achmad Sanusi UPI .


Sebagai lembaga advokasi guru, dalam rilisnya, LAG IKA UPI menyebutkan lembaga ini akan memberikan pendampingan para para guru dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan ketika mereka melaksanakan tugas.


“Rencannya layanan yang akan dilakukan adalah upaya melindungi guru atau pendidik dan tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas dalam bentuk non litigasi seperti konsultasi hukum, mediasi dan/atau pemenuhan dan/tau pemulihan hak pendidik dan tenaga kependidikan sebagamana amanat Permendikbud No 10 tahun 2017 tentang perlindungan pendidik dan Tenaga kependidikaan yaitu perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan hak atas kekayaan intelektual,” tulis Ketua LAG IKA UPI, Iwan Hermawan, SPd, MM dalam rilisnya pada Rabu (09/11/2022).


Lebih lanjut, pria yang kerap disapa Bah Iwan itu menjelaskan bahwa perlindungan hukum yang dimaksud mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif; intimidasi, dan/atau perlakuan tidak adil, dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.


Dalam bidang profesi, perlindungan yang akan diberikan yaitu perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan; pelecehan terhadap profesi, dan/atau pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.


Begitu juga dengan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan ini mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja; kecelakaan kerja; kebakaran pada waktu kerja; bencana alam; kesehatan lingkungan kerja; dan/atau risiko lain.


Selain itu, LAG IKA UPI pun akan memberikan perlindungan atas hak kekayaan intelektual (HKI), berupa perlindungan terhadap hak cipta; dan/atau hak kekayaan industri.


“Kami siap untuk melakukan advokasi kepada guru baik dari alumni UPI maupun dari luar alumni UPI,” tulis Bah Iwan yang juga merupakan Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) itu.


Untuk diketahui, LAG IKA UPI ini diketuai oleh Iwan Hermawan SPd, MM. Sedangkan anggotanya yaitu Agus Setia Mulyadi SPd, Drs Asep Turniawan MM, Aep Ahmad AS SPd, Drs Asep Zaenudin, Dr. Lius Risnuwanto,M.Pd.


"Untuk kedepan kepengurusan ini akan dikembangkan lagi dengan bidang-bidang sesuai kebutuhan," jelas Iwan dalam rilisnya (*)

Aep

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Jabar Mitigasi Bencana Hidrometeorologi saat Mudik
Pelaksanaan Mudik di Jabar Dipastikan Lancar
Pemprov Jabar Diminta Selesaikan Sertifikasi Aset
44 Anggota DPRD Jabar Belum Laporkan LHKPN
KPK Ingatkan Pemprov  Soal Pencegahan Korupsi

Editorial



    sponsored links