Doa Bersama Jelang Pilkada dan Pecahkan Rekor MURI
- 24 November 2024 | 04:04:00 WIB
PEMKOT Bekasi yang digelar di Plaza Pemkot Bekasi Jalan Ahmad Yani diikuti ribuan aparatur pada Jumat, (22/11/2024).
PEMKOT Bekasi yang digelar di Plaza Pemkot Bekasi Jalan Ahmad Yani diikuti ribuan aparatur pada Jumat, (22/11/2024).
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - Lembaga Akdvokasi Guru (LAG) IKA UPI terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Pengurus Ikatan Alumni Universitas Pendidikan Indonesia Nomor 001/SK/IKA UPI/X/2022. Pengurus lembaga ini dilantik oleh Ketua Umum IKA UPI Dr (HC) Enggartiasto Lukita di Gedung Achmad Sanusi pada Jumat (28/10/2022) lalu di Gedung Achmad Sanusi UPI .
Sebagai lembaga advokasi guru, dalam rilisnya, LAG IKA UPI menyebutkan lembaga ini akan memberikan pendampingan para para guru dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan ketika mereka melaksanakan tugas.
“Rencannya layanan yang akan dilakukan adalah upaya melindungi guru atau pendidik dan tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas dalam bentuk non litigasi seperti konsultasi hukum, mediasi dan/atau pemenuhan dan/tau pemulihan hak pendidik dan tenaga kependidikan sebagamana amanat Permendikbud No 10 tahun 2017 tentang perlindungan pendidik dan Tenaga kependidikaan yaitu perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan hak atas kekayaan intelektual,” tulis Ketua LAG IKA UPI, Iwan Hermawan, SPd, MM dalam rilisnya pada Rabu (09/11/2022).
Lebih lanjut, pria yang kerap disapa Bah Iwan itu menjelaskan bahwa perlindungan hukum yang dimaksud mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif; intimidasi, dan/atau perlakuan tidak adil, dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Dalam bidang profesi, perlindungan yang akan diberikan yaitu perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan; pelecehan terhadap profesi, dan/atau pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.
Begitu juga dengan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja. Perlindungan ini mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja; kecelakaan kerja; kebakaran pada waktu kerja; bencana alam; kesehatan lingkungan kerja; dan/atau risiko lain.
Selain itu, LAG IKA UPI pun akan memberikan perlindungan atas hak kekayaan intelektual (HKI), berupa perlindungan terhadap hak cipta; dan/atau hak kekayaan industri.
“Kami siap untuk melakukan advokasi kepada guru baik dari alumni UPI maupun dari luar alumni UPI,” tulis Bah Iwan yang juga merupakan Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) itu.
Untuk diketahui, LAG IKA UPI ini diketuai oleh Iwan Hermawan SPd, MM. Sedangkan anggotanya yaitu Agus Setia Mulyadi SPd, Drs Asep Turniawan MM, Aep Ahmad AS SPd, Drs Asep Zaenudin, Dr. Lius Risnuwanto,M.Pd.
"Untuk kedepan kepengurusan ini akan dikembangkan lagi dengan bidang-bidang sesuai kebutuhan," jelas Iwan dalam rilisnya (*)
Aep
0 KomentarPEMKOT Bekasi yang digelar di Plaza Pemkot Bekasi Jalan Ahmad Yani diikuti ribuan aparatur pada Jumat, (22/11/2024). Selengkapnya..
EKS calon legislatif DPRD Kota Bekasi dari PSI Kota Bekasi mengalihkan dukungan dari Paslon Risol ke Paslon Nomor 3 Selengkapnya..
PEMERINTAH Kota Bekasi menggelar doa bersama menjelang Pilkada Selengkapnya..
DPD Demokrat Jabar menggelar sosialisasi pemenangan pasangan calon nomor urut 4 di pilkada serentak, Jumat Selengkapnya..
DUA tim Pusdalops PB dari BPBD Provinsi Jawa Barat langsung turun ke lokasi banjir di Kabupaten Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
EKS calon legislatif DPRD Kota Bekasi dari PSI Kota Bekasi mengalihkan dukungan dari Paslon Risol ke Paslon Nomor 3 Ridho
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).