RSJ Provinsi Jawa Barat Raih Predikat WBBM 2023
- 8 Desember 2023 | 12:42:00 WIB
RUMAH Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jawa Barat yang telah menyandang Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) kini mendapatkan Anugerah Predikat WBBM 2023.
RUMAH Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jawa Barat yang telah menyandang Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) kini mendapatkan Anugerah Predikat WBBM 2023.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil minta PNS di Jabar turut membantu penanganan gagal tumbuh anak atau stunting.
UNGKAPAN "bajingan tolol" adalah wujud nalar yang onar. Nalar yang onar adalah bukti pemberangusan terhadap kesantunan.
JuaraNews, Jakarta – Dalam sidang kasus korupsi Dana Asabri, Teddy Tjokrosapoetro dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim. Selain itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pun menjatuhkan vonis denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Disebutkan hakim, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Teddy dinyatakan terlibat dalam perbutaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero) tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer. Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagai mana dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dikutip iNews.id Rabu (3/8/2022).
Tak hanya pidana penjara dan denda, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Teddy berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20,8 miliar. Jika Teddy tidak membayar sampai batas waktu yang ditentukan, maka akan dipidana lima tahun penjara.
Vonis tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Teddy dihukum 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan. Sementara uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Teddy sesuai dengan tuntutan tim jaksa.
Teddy dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Direktur Utama PT ASABRI periode 2012-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Direktur Utama PT ASABRI periode 29 Maret 2016-4 Agustus 2020, Sonny Widjaja serta Direktur Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi.
Kemudian Kepala Divisi Investasi PT ASABRI periode 2012-2016, Ilham Wardhana Bilang Siregar (almarhum); Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode Juli 2014-Agustus 2019, Hari Setianto; dan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Atas perbuatannya, Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(*)
Aep
0 KomentarKPPI Provinsi Jawa Barat menerima studi banding terkait pemberdayaan perempuan, dan penguatan posisi perempuan dalam politik dari KPPI Provinsi Riau. Selengkapnya..
DPRD Jabar menyambut baik imbau Pj Bey Machmudin terkait ASN di Jabar agar melakukan penerbangan lewat Selengkapnya..
SEJUMLAH relawan strategis mulai berdatangan ke Sekretariat Tim Kampanye Daerah (TKD) Jabar. Selengkapnya..
CALEG dari Partai Demokrat, Teni Hermiati dan loyalisnya bernama baraya Teni Hermiati terus bergerak menggelar kampanye pemilu Selengkapnya..
DPRD Jabar belum membahas pergantian nama Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
DPRD Jabar menyambut baik imbau Pj Bey Machmudin terkait ASN di Jabar agar melakukan penerbangan lewat BIJB.
CALEG dari Partai Demokrat, Teni Hermiati dan loyalisnya bernama baraya Teni Hermiati terus bergerak menggelar kampanye pemilu 2024.