free hit counter code Korupsi Dana ASABRI, Pengadilan Tipikor Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara Pada Teddy Tjokro - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Korupsi Dana ASABRI, Pengadilan Tipikor Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara Pada Teddy Tjokro
    (iNews.id) Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro dalam kasus korupsi dana ASABRI

    Korupsi Dana ASABRI, Pengadilan Tipikor Jatuhkan Vonis 12 Tahun Penjara Pada Teddy Tjokro

    JuaraNews, Jakarta – Dalam sidang kasus korupsi Dana Asabri, Teddy Tjokrosapoetro dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim. Selain itu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pun menjatuhkan vonis denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.


    Disebutkan hakim, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Teddy dinyatakan terlibat dalam perbutaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT ASABRI (Persero) tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara Rp22,7 triliun.


    "Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer. Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagai mana dakwaan kedua," kata Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dikutip iNews.id Rabu (3/8/2022).


    Tak hanya pidana penjara dan denda, Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Teddy berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp20,8 miliar. Jika Teddy tidak membayar sampai batas waktu yang ditentukan, maka akan dipidana lima tahun penjara.


    Vonis tersebut diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Teddy dihukum 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan. Sementara uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Teddy sesuai dengan tuntutan tim jaksa.


    Teddy dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Direktur Utama PT ASABRI periode 2012-Maret 2016, Adam Rachmat Damiri; Direktur Utama PT ASABRI periode 29 Maret 2016-4 Agustus 2020, Sonny Widjaja serta Direktur Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi.


    Kemudian Kepala Divisi Investasi PT ASABRI periode 2012-2016, Ilham Wardhana Bilang Siregar (almarhum); Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode Juli 2014-Agustus 2019, Hari Setianto; dan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.


    Atas perbuatannya, Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(*)

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    KPU Jabar Mulai Laksanakan Rekapitulasi Suara
    DPRD Jabar Sebut Sosperda Sebagai Bentuk Edukasi
    Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu Dibuka
    Fatal Akibat Abaikan Lingkungan
    KPU Tetapkan Paslon Ridho Pemenang Pilkada 2024

    Editorial



      sponsored links