Farhan Larang ASN Pakai KendaraanDinas untuk Mudik
- 21 Maret 2025 | 19:28:00 WIB
MUHAMMAD Farhan, mengeluarkan kebijakan tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bandung menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik.
MUHAMMAD Farhan, mengeluarkan kebijakan tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bandung menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik.
PEMPROV Jabar mendapatkan Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024
KEBERADAAN pagar bambu laut di sejumalah perairan, menjadi polemik di masyarakat.
JuaraNews, Jakarta - Tiga hari setelah penetapan Bharada E sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP, Tim Kuasa Hukumnya mundur sebagai kuasa hukum.
Pengunduran diri itu diungkapkan Andreas Nahot Silitonga di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Kami sebagai dahulu sebagai tim penasihat hukum dari Richard Eliezer atau yang dikenal Bharada E pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyatakan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum," kata Nahot yang selama ini menjadi kuasa hukum Bharada E, kepada wartawan saat menyambangi Kantor Bareksrim Mabes Polri sekitar pukul 13.30, Sabtu (6/8/2022), sebagaimana dikutip inews.id.
Lebih lanjut, Nahot menuturkan bahwa pengunduran diri tersebut berikut alasannya ia sampaikan dalam bentuk surat kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, per tanggal 6 Agustus 2022. Namun, ketika ditanya alasan pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E, Nahot enggan membeberkannya pada publik.
"Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami, sudah kami sampaikan dalam surat kami kepada Kabareskrim. Untuk selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini mengenai alasan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penetapan Bharada E sebagai tersangka ini merupakan kelanjutan dari kasus baku tembak di kediaman mantan Kadiv Propam Polri, Iren Pol. Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Pancoran Jaksel, yang menewaskan Brigadir J. (*)
Oleh: Aep Ahmad Senjaya / Aep
0 KomentarFRAKSI PDIP DPRD Jabar meminta Gubernur Dedi Mulyadi tegas dalam menertibkan bangun-bangun yang Selengkapnya..
PT Pegadaian Kantor Wilayah X Bandung menggelar acara Penandatanganan Deklarasi Anti Fraud pada Rabu Selengkapnya..
PEMPROV Jabar menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat yang hingga kini belum membayarkan Selengkapnya..
WAKIL Ketua Komisi I DPR Fraksi Demokrat Anton Sukartono Suratto mendukung sikap Presiden ke-6 SBY terkait Revisi UU Selengkapnya..
DEDI Mulyadi menyampaikan pesan kepada para camat dan lurah/kepala desa se-Jawa Barat, terkait penataan infrastruktur di daerah Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
FRAKSI PDIP DPRD Jabar meminta Gubernur Dedi Mulyadi tegas dalam menertibkan bangun-bangun yang melanggar.
PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Tengah (UIT JBT) melalui UPT Bandung memastikan listrik tetap dapat dinikmati oleh pelanggan selama Ramadan