Paslon Haru-Dhani Tegas Tolak Jual Beli Suara
- 23 November 2024 | 12:22:00 WIB
CALON Wakil Walikota Bandung nomor urut 2, Dhani Wirianata, meminta agar masyarakat berani dalam menolak potensi jual-beli suara di pilkada 2024 mendatang.
CALON Wakil Walikota Bandung nomor urut 2, Dhani Wirianata, meminta agar masyarakat berani dalam menolak potensi jual-beli suara di pilkada 2024 mendatang.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Jakarta - Tiga hari setelah penetapan Bharada E sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP, Tim Kuasa Hukumnya mundur sebagai kuasa hukum.
Pengunduran diri itu diungkapkan Andreas Nahot Silitonga di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Kami sebagai dahulu sebagai tim penasihat hukum dari Richard Eliezer atau yang dikenal Bharada E pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyatakan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum," kata Nahot yang selama ini menjadi kuasa hukum Bharada E, kepada wartawan saat menyambangi Kantor Bareksrim Mabes Polri sekitar pukul 13.30, Sabtu (6/8/2022), sebagaimana dikutip inews.id.
Lebih lanjut, Nahot menuturkan bahwa pengunduran diri tersebut berikut alasannya ia sampaikan dalam bentuk surat kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, per tanggal 6 Agustus 2022. Namun, ketika ditanya alasan pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E, Nahot enggan membeberkannya pada publik.
"Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami, sudah kami sampaikan dalam surat kami kepada Kabareskrim. Untuk selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini mengenai alasan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penetapan Bharada E sebagai tersangka ini merupakan kelanjutan dari kasus baku tembak di kediaman mantan Kadiv Propam Polri, Iren Pol. Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Pancoran Jaksel, yang menewaskan Brigadir J. (*)
Oleh: Aep Ahmad Senjaya / Aep
0 KomentarDPD Demokrat Jabar menggelar sosialisasi pemenangan pasangan calon nomor urut 4 di pilkada serentak, Jumat Selengkapnya..
DUA tim Pusdalops PB dari BPBD Provinsi Jawa Barat langsung turun ke lokasi banjir di Kabupaten Selengkapnya..
DINAS Ketenagakerjaan Kota Bekasi melaksanaan kegiatan Job Fair II tahun 2024 di Mega Bekasi Hypermall Kamis Selengkapnya..
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).