free hit counter code Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan Diri - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


  • Paslon Haru-Dhani Tegas Tolak Jual Beli Suara
    Paslon Haru-Dhani Tegas Tolak Jual Beli Suara
    • 23 November 2024 | 12:22:00 WIB

    CALON Wakil Walikota Bandung nomor urut 2, Dhani Wirianata, meminta agar masyarakat berani dalam menolak potensi jual-beli suara di pilkada 2024 mendatang.

Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan Diri
    (Foto: Inews.id) Eks Kuasa hukum Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Andreas Nahot Silitonga

    Kuasa Hukum Bharada E Mengundurkan Diri

    JuaraNews, Jakarta - Tiga hari setelah penetapan Bharada E sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP, Tim Kuasa Hukumnya mundur sebagai kuasa hukum.

     

    Pengunduran diri itu diungkapkan Andreas Nahot Silitonga di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

     

    "Kami sebagai dahulu sebagai tim penasihat hukum dari Richard Eliezer atau yang dikenal Bharada E pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyatakan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum," kata Nahot yang selama ini menjadi kuasa hukum Bharada E, kepada wartawan saat menyambangi Kantor Bareksrim Mabes Polri sekitar pukul 13.30, Sabtu (6/8/2022), sebagaimana dikutip inews.id.

     

    Lebih lanjut, Nahot menuturkan bahwa pengunduran diri tersebut berikut alasannya ia sampaikan dalam bentuk surat kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, per tanggal 6 Agustus 2022. Namun, ketika ditanya alasan pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum Bharada E, Nahot enggan membeberkannya pada publik.

     

    "Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami, sudah kami sampaikan dalam surat kami kepada Kabareskrim. Untuk selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya dan kami juga tidak akan membuka kepada publik pada saat ini mengenai alasan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," ujarnya.

     

    Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penetapan Bharada E sebagai tersangka ini merupakan kelanjutan dari kasus baku tembak di kediaman mantan Kadiv Propam Polri, Iren Pol. Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Pancoran Jaksel, yang menewaskan Brigadir J. (*)

    Oleh: Aep Ahmad Senjaya / Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Demokrat Jabar Sosialisasikan Dedi-Erwan
    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah

    Editorial



      sponsored links