free hit counter code Pengadilan Tolak Gugatan Dosen STIE, Agus Mulyana Langsung Ajukan Banding - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Pengadilan Tolak Gugatan Dosen STIE, Agus Mulyana Langsung Ajukan Banding
Kuasa Hukum Kamaludin, SH dan Dosen STIE Agus Mulyana seusai sidang dan memberikan keterangan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (7/7/2022).

Pengadilan Tolak Gugatan Dosen STIE, Agus Mulyana Langsung Ajukan Banding

 

JuaraNews, Bandung – Dosen STIE Ekuitas yang dipecat Agus Mulyana akan melakukan banding, menyusul putusan sela Pengadilan Negeri Bandung yang menolak gugatan perkara perbuatan melawan hukum. Hakim yang memimpin sidang Sucipto, SH memutuskan perkara yang dilayangkan Agus Mulyana ke pengadilan negeri Bandung tidak tepat karena masalah tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

 

Putusan sela majelis hakim dilakukan dalam sidang pengadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (7/7/2022).

 

Kuasa Hukum Agus Mulyana, Kamaludin, SH., mengatakan, pihaknya langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat setelah mendapatkan putusan tersebut. Ia mengatakan pihaknya akan segera mendaftarkan memori bandingkan ke pengadilan tinggi.

 

Kamaludin mengatakan, hakim sama sekali tak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan kliennya berupa bukti percakapan WA dan 19 file video percakapan yang menyatakan pemecatan Agus Mulyana atas perintah Direksi Bank BJB. Kamaludin menyayangkan putusan hakim karena tak mengindahkan bukti-bukti yang diajukannya.

 

Sebaliknya, kata Kamaludin, majelis hakim lebih memperhatikan bukti-bukti yang diajukan oleh pihak tergugat berupa surat keputusan pemecatan dan bukti lainnya. Ia mengatakan, dalam putusan hakim yang dibacakan Sucipto sama sekali tak menyinggung bukti-bukti yang diajukan kliennya.

 

Ia mengatakan, untuk mendapatkan keadilan pihaknya akan melakukan banding. Ia berharap dengan melakukan banding ini pihaknya mendapakan keadilan. “Kita akan terus melakukan perjuangan ini sampai mendapatkan keadilan. Bila perlu kita melakukan sampai ke Mahkamah Agung” katanya.

 

Sementara itu, Dosen STIE Ekuitas mengatakan, untuk mendapatkan keadilan dan membela kehormatannya ia akan terus berjuang melalui banding di pengadilan tinggi Jawa Barat. “Sebagaimana kita ketahui tadi, putusan tidak berpihak kepada kita. Kita akan terus berjuang dan melakukan banding untuk mendapatkan keadilan dan memperjuangkan kehormatan saya,” kata Agus Mulyana.

 

Sebelumnya Agus Mulyana mengajukan gugatan kepada Yayasan Kesejahteraan Pegawai Bank Jabar Banten (YKP BJB) dan Direksi Bank Bank BJB atas pemecatan dirinya dari dosen STIE Ekuitas. Pemecatan Agus Mulyana diduga ada keterkaitannya dengan keikutsertaan mantan Direksi Bank BJB ini pada seleksi komisioner OJK.

 

Agus tiba-tiba dipecat, setelah lolos seleksi tahap satu dan akan menjalani seleksi tahap II atau tahap penjaringan opini masyarakat. Pada seleksi tahap kedua ini, Agus dipecat oleh YKP BJB diduga atas perintah direksi Bank BJB.

 

Dugaan ini didasarkan pada perbincangan Ketua YKP BJB Totong Setiawan saat akan menyerahkan surat keputusan pemecatan, yang terekam oleh video rekaman di kediaman Agus Mulyana. Rekaman ini dijadikan bukti di pengadilan namun tak menjadi pertimbangan hakim saat memberi putusan. (*)

 

ude

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Legislator Minta Permasalah RKB Segera Diatasi
3 Raperda Prakarsa DPRD Jabar Tuntas Dibahas
Bey Target Swasembada Pangan di Jabar
Legislator Minta Regulasi PPDB Zonasi Dievaluasi
Komisi V Dorong Penerbitan Kepgub Upah Buruh

Editorial



    sponsored links