free hit counter code Ridwan Kamil Usulkan Tiga Nama Penjabat Kepala Daerah di Jabar - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Ridwan Kamil Usulkan Tiga Nama Penjabat Kepala Daerah di Jabar
Gubernur Jabar Ridwan Kamil

Ridwan Kamil Usulkan Tiga Nama Penjabat Kepala Daerah di Jabar

 

JuaraNews, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah mengusulkan tiga nama ke Kementerian Dalam Negeri untuk mengisi jabatan kepala daerah yang kosong akibat masa jabatannya segera berakhir tahun ini. 

 

Ketiga pejabat itu akan mengisi jabatan kepala daerah Kabupaten Bekasi, Kota Tasikmalaya, dan Kota Cimahi. 

 

"Kami sudah mengusulkan untuk penjabat bupati/wali kota di tiga wilayah yang akan habis tahun ini yaitu Kabupaten Bekasi, Kota Tasikmalaya dan Kota Cimahi. Keputusan akhir dari Kemendagri belum kami terima," ungkap Ridwan Kamil di Gedung Sate Kota Bandung, Rabu (11/05/2022). 

 

Perlu diketahui, kepala daerah Kabupaten Bekasi akan berakhir 22 Mei 2022, Kota Cimahi 22 Oktober 2022, dan Kota Tasikmalaya 14 November 2022. Menurut Ridwan Kamil dalam menentukan Pejabat selalu ada kriteria khusus dari Kemendagri. 

 

"Selalu ada kriteria jabatan tinggi pratama (kepala dinas) atau level direktur di kementerian/lembaga. Jadi yang penjabat itu tidak harus selalu dari eselon di sini (Pemdaprov Jabar)," jelas Ridwan Kamil. 

 

"Kabupaten Sukabumi contohnya. Dulu pejabatnya pada waktu pilkada 2020 usulan dari kita tapi diputuskan direktur dari Kemendagri," tambah Ridwan Kamil. 

 

Kemudian, Emil sapaan akrab Ridwan Kamil mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar melibatkan peran legislatif dari tiap daerah. Sebab para pejabat yang akan menjabat pasti berkecimpung di dunia politik. 

 

"Kuncinya dikomunikasikan saja, kemarin juga ada masukan dari DPRD merasa tidak dilibatkan, saya kira itu bagus karena nanti para pejabat ini harus berinteraksi politik nah jadi akseptabilitasnya penting," tuturnya. 

 

"Saya menyetujui kalau ada sebuah prosedur yang melalui masukan dari dewan sehingga lebih kondusif," tandas Emil. 

 

Dalam menjabat suatu daerah, seorang pejabat akan diberi waktu selama satu tahun. Kang Emil mengungkapkan, apabila selama satu tahun itu kinerja sesuai dengan prosedur maka akan dilanjutkan sampai dua sampai tiga tahun. Apabila tidak, maka akan dievaluasi. 

 

"Kemarin sudah di klarifikasi PJ itu hanya satu tahun, penjabat walikota/bupati/gubernur maksimal satu tahun setelah itu akan dievaluasi bisa dilanjutkan bisa tidak. Jadi tidak serta merta kalau sudah akan _full time_ sampai dua sampai tiga tahun," pungkasnya. (*)

 

bas

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Bey Target Swasembada Pangan di Jabar
Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halal Bihalal
Pentingnya Insan Perbankan Akan Bahaya korupsi
Ini Jalur Alternatif di Jabar saat Arus Balik
Dishub Jabar Siapkan Contra Flow Arus Balik

Editorial



    sponsored links