free hit counter code Wujudkan Peradilan Transparan, Desa Kertayasa-UIN Bandung Kerja Sama Penyuluhan Hukum - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Wujudkan Peradilan Transparan, Desa Kertayasa-UIN Bandung Kerja Sama Penyuluhan Hukum
    PEMDES Kertayasa dan Prodi Ilmu Hukum Pascasarjana UIN Bandung menyelenggarakan penyuluhan hukum untuk mewujudkan peradilan transparan dan akuntabel.

    Wujudkan Peradilan Transparan, Desa Kertayasa-UIN Bandung Kerja Sama Penyuluhan Hukum

     

    JuaraNews, Bandung –  Pemerintah Desa Kertayasa dan Prodi Studi Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana UIN Bandung menyelenggarakan penyuluhan hukum untuk mewujudkan peradilan yang transparan dan akuntabel melalui layanan online e-peduli.

     

    Ketua prodi magister ilmu hukum Pascasarjana UIN Bandung, Dr. Uu Nurul Huda, S.H M.H mengatakan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) untuk meningkatkan wawasan tentang hukum yang transparan melalui layanan hukum online e-peduli, di Desa Kertayasa, Kecamatan Sindangagung, Kuningan, Senin (28/3/2022).

     

    "Penyuluhuan ini terdiri dari dua materi, tentang sistem peradilan di Indonesia oleh Dosen Hukum UIN Bandung, Tatang Astarudin dan tata cara penggunaan e-peduli oleh Hakim PN Kuningan, Hans Prayogitama," katanya.

     

    Kepala Desa Kertayasa Arief Amarudin menyambut baik atas kepercayaan yang diberikan ke Desa Kertayasa untuk mengedukasi masyarakat yang melek hukum dan sistem peradilan yang transparan dan akuntabel secara kajian akademis melalui layanan pengadilan online e-peduli dari PN Kuningan.

     

    "Program ini sebagai tindak lanjut dari launching layanan online e-peduli yang diresmikan Pengadilan Tinggi Jawa Barat beberapa bulan sebelumnya, tentu menjadi asupan baru termasuk bagian dari edukasi masyarakat," kata Arief dalam keterangannya.

     

    Dari kegiatan ini diharapkan dapat memahami tentang hukum dan pengadilan, dan peserta yang telah memahami bisa melanjutkan informasinya kepada masyarakat secara umum.

     

    Hadir sebagai peserta unsur karang taruna, PKK, ketua RW, tokoh masyarakat dan para aktifis mahasiswa dan pegiat demokrasi. (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Dinas BMSDA Diminta Perbaiki Jalan PU Cimuning
    33 Unit Sekolah Baru akan Dibangun di Jabar
    Bawaslu Mulai Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada
    Doa Bersama Jelang Pilkada dan Pecahkan Rekor MURI
    Eks Caleg PSI Bekasi Alihkan Dukungan ke Ridho

    Editorial



      sponsored links