free hit counter code Mantan Direktur BJB Sudah Lolos Ikut Seleksi OJK Pada Tahap I, Tapi Malah Dipecat Status Dosennya - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Mantan Direktur BJB Sudah Lolos Ikut Seleksi OJK Pada Tahap I, Tapi Malah Dipecat Status Dosennya
Ilustrasi

Mantan Direktur BJB Sudah Lolos Ikut Seleksi OJK Pada Tahap I, Tapi Malah Dipecat Status Dosennya

 

JuaraNews, Bandung – Dosen STIE Ekuitas Agus Mulyana sudah lolos mengikuti seleksi anggota OJK (otoritas Jasa Keuangan) pada tahap I. Namun, ketika mengikuti tahap II atau tahapan tanggapan respon publik, Agus Mulyana malah diberhentikan statusnya sebagai pengajar di yayasan perguruan tinggi milik Bank BJB tersebut.

 

“Padahal Agus Mulyana juga adalah salah satu pendiri STIE Ekuitas. Tapi beliau mendapat perlakuan tidak baik saat akan mendaftar sebagai komisioner OJK,” kata kuasa Hukum Agus Mulyana, Kamaludin Sasmita, SH di Bandung kepada juaranews.com, Kamis (10/3/2022).

 

Kamal mengatakan, Agus merasa dijegal oleh Bank BJB dan Yayasan yang menaungi STIE Ekuitas sehingga ia melakukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Bandung. Katanya, perkara ini tidak mauk ke perselesihan hubungan industrial karena diduga ada keterkaitan antara seleksi anggota OJK dan pemecatan Agus Mulyana dari tenaga pengajar di STIE Ekuitas.

 

“Ini tidak masuk ke ranah PHI karena waktu yang hampir bersamaan dengan seleksi anggota OJK,” kata Kamal.

 

Mantan Direktur Kepatuhan Bank BJB Agus Mulyana sebelumnya mengajukan gugatan kepada STIE Ekuitas dan Direksi Bank BJB karena pemecatan yang diterimanya. Pemecatan ditenggarai ada dugaanya dengan pencalonan Agus Mulyana menjadi komisioner OJK.

 

Kamaludin menambahkan, alasan pemecatan yang diberikan kepada kliennya pun tidak rasional. Salah satu alasannya adalah karena Agus menggunakan asisten dosen saat mengajar. Hal itu, katanya,dinilai mengada-ngada dan alasan yang tak rasional. 

 

Pengadilan Negeri Bandung telah menggelar sidang, namun pihak Bank BJB sebagai pihak yang turut tergugat tak hadir. Sidang berlanjut pada tanggal 10 Maret 2022. (*)

 

ude

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Legislator Minta Permasalah RKB Segera Diatasi
3 Raperda Prakarsa DPRD Jabar Tuntas Dibahas
Bey Target Swasembada Pangan di Jabar
Legislator Minta Regulasi PPDB Zonasi Dievaluasi
Komisi V Dorong Penerbitan Kepgub Upah Buruh

Editorial



    sponsored links