JuaraNews, Bandung – Tidak boleh ada kultus individu dalam kepengurusan KONI Jabar, betapapun orang itu dinilai berprestasi. Karena, patokannya adalah ketaatan terhadap aturan main yang tercantum dalam AD/ART KONI.
Menurut Ketua Pengprov Wushu Indonesia (WI) Jabar Dr. H. Edwin Senjaya, Jumat (4/3/2022), keinginan untuk mencalonkan Ahmad Saefudin untuk periode ketiga tak sepantasnya dikeluarkan para stakeholders atau pemangku kepentingan dunia olahraga.
"Kita semua tahu, AD/ART KONI secara tegas menyebut, Ketua Umum KONI -- baik di pusat maupun daerah-- hanya bisa menjabat untuk dua periode. Pa Ahmad sudah dua periode, yaitu 2014-2018 dan 2018-2022, dan tentunya tidak boleh maju lagi. Usulan 3 periode ini harus ditolak," tandasnya.
Pernyataan ini, menurut Edwin, bukan karena tak menghargai prestasi Ahmad. "Secara pribadi hubungan saya baik sama beliau. Saya juga memberikan apresiasi atas prestasi yang telah diraih oleh KONI Jabar di bawah kepemimpinannya. Tapi ketika bicara aturan, saya harus menegaskan, tak boleh sampai ada preseden buruk di kemudian hari, ketika KONI Jabar jadi pelanggar AD/ART," tegas Ketua DPD Partai Golkar Kota Bandung ini.
Mencederai Aturan
Hal senada dikemukakan Ketua KONI Kota Cimahi H. Aris Permono, M.Si, bahwasanya pencalonan Ahmad Saefudin untuk ketiga kalinya apakah tidak akan dikhawatirkan.. mencederai aturan. "Ya boleh-boleh saja kalau pendukung Pa Ahmad akan mencalonkannya, tapi akan berhadapan dengan AD/ART yang melarangnya," katanya.
Pencalonan untuk ketiga kalinya ini ditakutkan menimbulkan kontroversi dan perpecahan di tubuh KONI Jabar. Gugat menggugat akan jadi keniscayaan, dan ini kontraproduktif dengan upaya mempersiapkan kontingen dalam PON 2024 mendatang.
"Kecuali kalau dalam Munas KONI Pusat terjadi perubahan dalam AD/ART, yang memperkenankan seseorang menjabat untuk periode ketiga kalinya. Tapi ini akan jadi proses panjang," tegasnya. (*)
ude
0 Komentar