free hit counter code JPU Menuntut Hukuman Mati dan Kebiri Terhadap HW Pemerkosa 13 Santriwati - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


    JPU Menuntut Hukuman Mati dan Kebiri Terhadap HW Pemerkosa 13 Santriwati
    istimewa

    JPU Menuntut Hukuman Mati dan Kebiri Terhadap HW Pemerkosa 13 Santriwati

    • Selasa, 11 Januari 2022 | 20:37:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews Bandung - Herry Wirawan (HW) terdakwa pemerkosaan 13 Santriwati Dituntut dengan hukuman mati, dan kebiri kimia oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar.



    Tuntutan hukuman tersebut dibacakan tim JPU yang dipimpin Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (11/1/2022).



    Dalam sidang ini, untuk pertama kalinya Herry Wirawan dihadirkan untuk mendengar secara langsung tuntutan JPU, sebelumnya terdakwa hanya menyaksikan sidang dari Rutan Bandung.

     

    "Menuntut terdakwa dengan hukuman mati dan kebiri," katanya usai persidangan.

     

    Asep mengatakan, hukuman mati dan kebiri diberikan sesuai perbuatan Herry yang sesuai dakwaan memperkosa 13 santriwatinya sendiri hingga hamil dan melahirkan.

     

    "Ini sebagai bukti, komitmen kami, untuk memberikan efek jera kepada pelaku, dan pihak lain yang melakukan kejahatan," katanya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Pendakwah Harus Ikuti Perkembangan Zaman
    Braga Bakal Bebas Kendaraan Tiap Akhir Pekan
    Visi dan Misi Bacalon Bupati KBB di DPC Demokrat
    Kawal Pengiriman 16 Ton RDF ke Pabrik Semen
    Realisasi Dana CSR Jabar Naik Jadi Rp251 Miliar

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi