Pemain BFC Siap Tampil Maksimal untuk Raih 3 Poin
- 22 September 2023 | 23:24:00 WIB
FANDI Eko Utomo memastikan timnya akan tampil penuh semangat saat menghadapi Persib pada laga Pekan 13 Liga 1 2023-2024, Sabtu (23/9/2023) malam.
FANDI Eko Utomo memastikan timnya akan tampil penuh semangat saat menghadapi Persib pada laga Pekan 13 Liga 1 2023-2024, Sabtu (23/9/2023) malam.
UNGKAPAN "bajingan tolol" adalah wujud nalar yang onar. Nalar yang onar adalah bukti pemberangusan terhadap kesantunan.
JuaraNews, Bandung – Polda Jabar telah menetapkan Pemimpin Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin Kabupaten Bogor, Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka, Senin (3/1/2022).
Awalnya, beredar berita bahwa Bahar Smith diduga melakukan ujaran kebencian melalui ceramahnya di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021. Konten berisi ujaran kebencian itu kemudian diunggah di akun Youtube hingga viral. Kasus tersebut awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya No B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Mengingat tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Polda Jabar, pihak Polda Metro kemudian melimpahkan berkas laporan tersebut. Polda Jabar kemudian melakukan penyelidikan hingga penyidikan.
Publik menduga, Habib Bahar diadukan karena penyataannya soal ucapan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurahman dalam podcash yang menyebutkan bahwa ‘Tuhan bukan orang Arab’. Namun pihak Kepolisian sendiri enggan membeberkan secara detil masalah apa yang menjerat Habib Bahar. Bahkan polisi membantah kasus HBS terkait dengan Jenderal Dudung.
Namun setelah diperiksa selama 11 jam di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung, Senin (3/1/2022) lalu, ternyata HBS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Seusai penetapan tersangka, polisi pun masih enggan menyebutkan masalah apa yang menjerat HBS.
Soal masalah yang menjerat Habib Bahar, baru terkuat setelah disampaikan kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta. Ichwan mengatakan, salah satu isi materi yang disinggung dalam proses pemeriksaan adalah pernyataan kliennya atas peristiwa penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Kami juga materi dari apa yang disampaikan oleh pihak Kepolisian belum memahami ya yang dimaksud dengan penyebaran berita bohong apalagi kaitan dengan KM 50," tutur Ichwan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/1/2022).
"Karena kan memang faktanya memang ada peristiwa itu, jadi ruangnya di mana itu kami belum paham penyebaran berita bohong itu, apakah substansi materinya atau substansi peristiwanya," sambungnya.
Menurut Ichwan, untuk substansi peristiwa, faktanya benar ada kejadian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan 6 anggota Laskar FPI. Bahkan dilanjutkan dengan investigasi Komnas HAM hingga pengadilan.
"Kalau subtansi materinya kami belum paham yang dimaksud dua alat bukti yang mereka sampaikan itu ya," jelas dia.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka.
Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP. Saat ini, Habib Bahar ditahan di Rutan Mapolda Jabar. HBS ditahan karena ancaman hukumannya berdasarkan pasal yang diterapkan di atas 5 tahun penjara. Pihak kuasa hukum BHS pun telah melayangkan permohonan penangguhan penahanan kepada Polda Jabar.
Saat dikomfirmasi soal masalah yang menjerat HBS sepert pernyataan Ichwan Tuankotta, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo enggan memberikan penjelasan.
"Mengenai materi penyidikan, ini kan pro justicia. Nah jadi memang kami tidak publikasi karena sifanya pro justicia dan hanya bisa digunakan di proses pengadilan," kilah Ibrahim kepada wartawan di Mapolda Jabar, Selasa (4/1/2021).
Ibrahim Tompo menyatakan, kasus ini diawali di ceramah Habib Bahar di Margaasih, Kabupaten Bandung, wilayah hukum Polres Cimahi. Dalam ceramah Habib Bahar diduga menhandung berita bohong dan rawan menimbulkan keonaran.
Tindakan ini, ujar Ibrahim, bagian dari unsur pidana. Namun, isi ceramah tersebut diunggah di kanal YouTube dengan akun berinisial TR. Video berisi ceramah Habib Bahar tersebut dilihat oleh masyarakat dan viral.
"Kemudian dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA ke Polda metro Jaya pada 17 Desember. Namun karena lokusnya (lokasi kejadian) di wilayah Jawa Barat, maka (penyidikan) dilimpahkan ke Polda Jabar," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo. (*)
jn
0 KomentarKereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) kini memiliki identitas jenama atau merk yaitu 'Whoosh'. Selengkapnya..
BARU dua hari dilantik menjadi Pejabat (Pj) Bupati Purwakarta Benni Irwan dihadapkan pada sejumlah persoalan yang ada di kabupaten Selengkapnya..
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja menghadiri serah terima ventilator pada 13 rumah sakit di Jabar di kantor RSUD Selengkapnya..
Ombudsman RI melaksanakan Kajian Cepat untuk saran perbaikan dalam penanggulangan permasalahan polusi udara di Selengkapnya..
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat akan berakhir pada 3 Oktober Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja menghadiri serah terima ventilator pada 13 rumah sakit di Jabar di kantor RSUD Sayang,Cianjur
PENJABAT Gubernur Jabar Bey Machmudin menjadi saksi kembalinya 223 mantan anggota NII untuk kembali setia pada Negara NKRI