Paslon Haru-Dhani Tegas Tolak Jual Beli Suara
- 23 November 2024 | 12:22:00 WIB
CALON Wakil Walikota Bandung nomor urut 2, Dhani Wirianata, meminta agar masyarakat berani dalam menolak potensi jual-beli suara di pilkada 2024 mendatang.
CALON Wakil Walikota Bandung nomor urut 2, Dhani Wirianata, meminta agar masyarakat berani dalam menolak potensi jual-beli suara di pilkada 2024 mendatang.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung – Polda Jabar telah menetapkan Pemimpin Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin Kabupaten Bogor, Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka, Senin (3/1/2022).
Awalnya, beredar berita bahwa Bahar Smith diduga melakukan ujaran kebencian melalui ceramahnya di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021. Konten berisi ujaran kebencian itu kemudian diunggah di akun Youtube hingga viral. Kasus tersebut awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya No B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021. Mengingat tempat kejadian perkaranya berada di wilayah hukum Polda Jabar, pihak Polda Metro kemudian melimpahkan berkas laporan tersebut. Polda Jabar kemudian melakukan penyelidikan hingga penyidikan.
Publik menduga, Habib Bahar diadukan karena penyataannya soal ucapan KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurahman dalam podcash yang menyebutkan bahwa ‘Tuhan bukan orang Arab’. Namun pihak Kepolisian sendiri enggan membeberkan secara detil masalah apa yang menjerat Habib Bahar. Bahkan polisi membantah kasus HBS terkait dengan Jenderal Dudung.
Namun setelah diperiksa selama 11 jam di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung, Senin (3/1/2022) lalu, ternyata HBS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Seusai penetapan tersangka, polisi pun masih enggan menyebutkan masalah apa yang menjerat HBS.
Soal masalah yang menjerat Habib Bahar, baru terkuat setelah disampaikan kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta. Ichwan mengatakan, salah satu isi materi yang disinggung dalam proses pemeriksaan adalah pernyataan kliennya atas peristiwa penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Kami juga materi dari apa yang disampaikan oleh pihak Kepolisian belum memahami ya yang dimaksud dengan penyebaran berita bohong apalagi kaitan dengan KM 50," tutur Ichwan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/1/2022).
"Karena kan memang faktanya memang ada peristiwa itu, jadi ruangnya di mana itu kami belum paham penyebaran berita bohong itu, apakah substansi materinya atau substansi peristiwanya," sambungnya.
Menurut Ichwan, untuk substansi peristiwa, faktanya benar ada kejadian di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan 6 anggota Laskar FPI. Bahkan dilanjutkan dengan investigasi Komnas HAM hingga pengadilan.
"Kalau subtansi materinya kami belum paham yang dimaksud dua alat bukti yang mereka sampaikan itu ya," jelas dia.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka.
Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 KUHP. Saat ini, Habib Bahar ditahan di Rutan Mapolda Jabar. HBS ditahan karena ancaman hukumannya berdasarkan pasal yang diterapkan di atas 5 tahun penjara. Pihak kuasa hukum BHS pun telah melayangkan permohonan penangguhan penahanan kepada Polda Jabar.
Saat dikomfirmasi soal masalah yang menjerat HBS sepert pernyataan Ichwan Tuankotta, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo enggan memberikan penjelasan.
"Mengenai materi penyidikan, ini kan pro justicia. Nah jadi memang kami tidak publikasi karena sifanya pro justicia dan hanya bisa digunakan di proses pengadilan," kilah Ibrahim kepada wartawan di Mapolda Jabar, Selasa (4/1/2021).
Ibrahim Tompo menyatakan, kasus ini diawali di ceramah Habib Bahar di Margaasih, Kabupaten Bandung, wilayah hukum Polres Cimahi. Dalam ceramah Habib Bahar diduga menhandung berita bohong dan rawan menimbulkan keonaran.
Tindakan ini, ujar Ibrahim, bagian dari unsur pidana. Namun, isi ceramah tersebut diunggah di kanal YouTube dengan akun berinisial TR. Video berisi ceramah Habib Bahar tersebut dilihat oleh masyarakat dan viral.
"Kemudian dilaporkan oleh seseorang berinisial TNA ke Polda metro Jaya pada 17 Desember. Namun karena lokusnya (lokasi kejadian) di wilayah Jawa Barat, maka (penyidikan) dilimpahkan ke Polda Jabar," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo. (*)
jn
0 KomentarDPD Demokrat Jabar menggelar sosialisasi pemenangan pasangan calon nomor urut 4 di pilkada serentak, Jumat Selengkapnya..
DUA tim Pusdalops PB dari BPBD Provinsi Jawa Barat langsung turun ke lokasi banjir di Kabupaten Selengkapnya..
DINAS Ketenagakerjaan Kota Bekasi melaksanaan kegiatan Job Fair II tahun 2024 di Mega Bekasi Hypermall Kamis Selengkapnya..
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
DPD Demokrat Jabar menggelar sosialisasi pemenangan pasangan calon nomor urut 4 di pilkada serentak, Jumat (22/11/2024).
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).