free hit counter code Toto Purwanto Sandi Pemberian Vaksin pada Anak Usia 6-11 Sebaiknya Secara Dor to Dor - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Toto Purwanto Sandi Pemberian Vaksin pada Anak Usia 6-11 Sebaiknya Secara Dor to Dor

Toto Purwanto Sandi Pemberian Vaksin pada Anak Usia 6-11 Sebaiknya Secara Dor to Dor

  • Rabu, 15 Desember 2021 | 09:22:00 WIB
  • 0 Komentar

 

JuaraNews, Bandung - Anggota Komisi V DPRD Jabar Toto Purwanto Sandi mengusulkan pemberian vaksin pada anak usia 6 sampai 11 secara jemput bola atau dor to dor.


Toto mengatakan vaksinasi secara dor to dor sebagai upaya percepatan vaksinasi terhadap anak. Salah satunya pertimbangan harus dilakukan secara dor to dor yakni pada usia tersebut tidak semua anak memasuki usia sekolah.


Selain itu, pertimbangan lain lanjut Toto adalah saat ini tidak semua sekolah juga melakukan pembelajaran secara tatap muka. Hal itu dikarenakan saat ini masih dalam suasana pandemi Covid-19.


"Dengan begitu saya usul pemberian vaksinasi terhadap anak usia 6 sampai 11 tahun ini dilakukan secara dor to dor," kata Toto di ruang Fraksi Partai Demokat, Jalan Diponegoro Kota Bandung, Rabu (15/12/2021).


Legislator Partai Demokrat mengatakan vaksinasi Covid-19 secara dor to dor juga diperlukan kepada semua kelompok usia, hal itu sebagai upaya mengejar target Herd Immunty.


Sebelumnya, Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (KMK) Nomor HK.01.07./MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Anak Usia 6 sampai dengan 11 Tahun, yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 13 Desember 2021.

Berdasarkan keputusan pemerintah pusat, vaksinasi anak usia 6-11 tahun ini rencananya akan dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, vaksinasi akan dilaksanakan di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70 persen dan cakupan vaksinasi lansia di atas 60 persen.

Kemenkes mencatat hingga kini ada sekitar 8,9 juta jiwa dari 115 kabupaten/kota di 19 provinsi yang telah memenuhi kriteria tersebut. Di antaranya adalah Jawa Barat, DKI Jakarta, Bali, Banten, Bengkulu, DI Yogyakarta, Jambi, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. (*)

bas

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Cucu Harap Program Listrik Desa tak Tumpang Tindih
Komisi IV Sesalkan Konstruksi Legok Nangka di 2025
Cucu: Penyediaan Listrik Penting bagi Warga Jabar
Cucu Sugyati Ajak Warga Tertib Jaga Lingkungan
Cucu Sugyati Sebarluaskan Perda Trantibum Linmas

Editorial



    sponsored links