Pagar Laut Diduga Milik Pemprov di Bekasi Disegel
- 16 Januari 2025 | 14:45:00 WIB
DIRJEN PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Pagar Laut di Kabupaten Bekasi.
DIRJEN PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Pagar Laut di Kabupaten Bekasi.
PEMPROV Jabar mendapatkan Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024
BENCANA gempa yang diakibatkan oleh terjadinya pergeseran lempengan (Megatrusht) harus menjadi perhatian dan disikapi dengan kesiapsiagaan.
JuaraNews, Bandung - Ketua Umum Partai Demokat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyambut baik keputusan Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Jusdicial Review
atas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan pihak KSP Moeldoko.
"Alhamdulillah, tentu kami sangat menyambut gembira keputusan ini MA menolak permohonan Jusdicial Review, Keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal," ucap AHY dalam keterangan pers diterima, Kamis (11/11/2021).
AHY sudah meyakini bahwa gugatan tersebut
akan ditolak MA, hal itu dikarenakan
gugatannya sangat tidak masuk di akal.Menurutnya, Judicial Review AD ART Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan Pihak KSP Moeldoko, melalui proxy-proxy nya, yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra.
"Tujuan akhirnya sangat jelas, melakukan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat, yang sah dan diakui oleh Pemerintah," katanya AHY dari Rochester, Amerika Serikat.
Padahal, kata AHY, jika Partai Demokrat dianalogikan sebagai sebuah aset properti, maka sertifikat yang sah dan diakui pemerintah hanya satu, yakni yang ia kantongi dan pegang mandatnya hingga 2025.
"Tidak pernah KSP Moeldoko mendapatkan sertifikat dari pemerintah atas kepemilikan properti itu. Jadi tidak ada hak apa pun bagi KSP Moeldoko atas Partai Demokrat," kata AHY.
AHY mengatakan, Sejak awal pula, Ia telah mencium gelagat pihak KSP Moeldoko yang gemar “memamerkan” kekuasaannya, dengan jabatannya sebagai Kepala Staf Presiden
(KSP).
"Saya mendapat laporan, bahwa setelah beberapa kali di-briefing oleh KSP
Moeldoko di kediamannya, para penggugat sangat yakin bahwa faktor kekuasaan
akan berhasil memenangkan permainannya, dan gugatannya akan diterima oleh Mahkamah Agung (MA)," ungkapnya.
Dalam perjalanannya, dari empat penggugat ini, ada satu orang yang akhirnya
menyadari kekhilafannya, seraya meminta maaf, serta memohon agar diterima
kembali sebagai kader Partai Demokrat.
"Terhadap mantan kader yang menyadari
kesalahan dan mau memperbaiki kesalahannya tersebut, saya tentu akan memaafkan dan menerimanya kembali sebagai kader Partai Demokrat," ungkapannya.
Sedangkan untuk tiga orang lainnya, yang tidak mengakui kesalahannya, atau telah
gelap mata dan dibutakan oleh janji-janji KSP Moeldoko, maka tentu saya harus mengambil sikap yang tegas. "Saya yakin, seluruh kader Partai Demokrat akan menerima keputusan ini, bahkan mendorong saya untuk mengambil keputusan tersebut," tambahnya.
AHY mengajak kepada seluruh kader Partai Demokrat keputusan tersebut menjadikan hal ini sebagai momentum kebangkitan, untuk terus memantapkan hati dan pikiran, agar tidak ragu-ragu berbuat yang terbaik untuk rakyat, berkoalisi dengan rakyat tanpa harus khawatir
diganggu oleh tangan-tangan oknum kekuasaan, seperti yang telah dilakukan oleh
KSP Moeldoko.
"Saya juga menghimbau kepada para kader, jangan jadikan hal ini sebagai sesuatu yang euphoria, tapi tetaplah rendah hati. Kita berharap, keputusan Mahkamah Agung ini akan menjadi referensi dan rujukan bagi proses hukum yang masih berjalan di PTUN. Mari kita terus kawal proses tersebut. Insya Allah, Tuhan
beserta kita, untuk kembali memenangkan perjuangan hukum ini, juga kembali memenangkan akal sehat dan hati nurani," tutupnya. (*)
bas
0 KomentarDIRJEN PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Pagar Laut di Kabupaten Selengkapnya..
MENDUKBANGGA Wihaji melantik Dadi Ahmad Roswandi sebagai Kepala Perwakilan BKKBN Jawa Barat di Jakarta, Rabu Selengkapnya..
PULUHAN warga Jalan Batu Api, RT 004 RW 011, Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung melakukan aksi demonstrasi menuntut penundaan Selengkapnya..
MENLU Sugiono melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Gedung Merdeka, Jala Asia Afrikan Kota Bandung, Senin Selengkapnya..
MWC NU Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi sukses menggembleng 78 kader pada PD PKPNU selama tiga Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PULUHAN warga Jalan Batu Api, RT 004 RW 011, Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung melakukan aksi demonstrasi menuntut penundaan eksekusi.
AMBK kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi, Kamis (9/1/2025).