free hit counter code Ini Kelonggaran yang Diberikan pada Perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Ini Kelonggaran yang Diberikan pada Perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus
(net) Pengunjung mal dicek suh tubuh sebelum masuk mal di Kota Bandung.

Ini Kelonggaran yang Diberikan pada Perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus

  • Selasa, 17 Agustus 2021 | 14:22:00 WIB
  • 0 Komentar

JuaraNews, Jakarta - Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3, dan 4 hingga 23 Agustus 2021 mendatang.


Keputusan perpanjangan PPKM ini seperti disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitanpada konferensi pers PPKM secara daring, Senin (16/8/2021) malam.


Pada masa perpanjangan PPKM kelima kalinya selama sepekan ke depan tersebut terdapat beberapa aturan berbeda dibanding PPKM sebelumnya yang berakhir Senin (16/8/2021).


Beberapa kelonggaran yang diterapkan pada masa PPKM kali ini, yakni:
Uji Coba Operasionsl Mal Diperluas
Menko Luhut mengatakan, pemerintah memutuskan memperluas cakupan kota di Level 4 yang dapat melakukan uji coba. Pasalnya, uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal menunjukan implementasi yang baik.


Melalui sistem PeduliLindungi, kata Luhut, ada sekitar 1,015 juta orang check in pada sistem agar dapat masuk mal. Dengan 619 orang yang ditolak masuk sistem dengan berbagai alasan.


"Hasil evaluasi menunjukkan penerapan protokol kesehatan di pusat perbelanjaan atau mal sudah dilakukan secara disiplin," kata dia.

Karena itu, selain ada penambahan kuota kota, kapasitas kunjungan mal dinaikkan menjadi 50 persen dan dapat dine in atau makan di tempat sejumlah 25 persen atau 2 orang per meja selama seminggu di wilayah Level 4 yang melakukan uji coba dan di wilayah Level 3.


Uji Coba Operasional Perusahaan
Selain mal, pemerintah juga akan melakukan uji coba protokol kesehatan untuk perusahaan orientasi ekspor dan orientasi domestik yang akan dilakukan kemenperin.


Total karyawan yang mengikuti uji coba ini mencapai lebih dari 390 ribu orang. Industri tersebut akan diizinkan operasi 100 persen dengan penerapan minimal 2 shi.


Seperti hal mal, perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening karyawan dan nonkaryawan yang masuk lokasi pabrik.


Izinkan Kegiatan Olahraga Outdoor
Luhut mengatakan, olahraga jenis outdoor yang dilakukan secara individu dengan jumlah tak lebih dari 4 orang dan tak melibatkan kontak fisik akan diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.


Uji coba penerapan SOP ini menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada aglomerasi Jawa-Bali di PPKM Lvel 4 dan kabupaten/kota dengan PPKM Level 3.


Kapasitas Tempat Ibadah Ditingkatkan
Selain olaharaga, uji coba mal, dan perusahaan, pemerintah akan meningkatkan kapasitas tempat ibadah menjadi 50 persen. Hal tersebut diberlakukan di ibu kota kabupaten dengan PPKM level 4 dan 3.


"Tentunya juga sama dengan penerapan protokol kesehatan yang baik," kata Luhut. 

jn

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif
Target Angka Penurunan Stunting  Masih Jauh

Editorial



    sponsored links