free hit counter code Pungli Pemakaman Jenazah Covid-19, Ridwan Kamil: Mohon Maaf, Seharusnya Ini Tak Terjadi - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Pungli Pemakaman Jenazah Covid-19, Ridwan Kamil: Mohon Maaf, Seharusnya Ini Tak Terjadi
    dok Humas Pemprov Jabar Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil

    Pungli Pemakaman Jenazah Covid-19, Ridwan Kamil: Mohon Maaf, Seharusnya Ini Tak Terjadi

     

    JuaraNews, Bandung - Gubernur Jabar Ridwan Kamil bersama Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri akan menindaklanjuti dan memproses secara hukum oknum-oknum pungli terhadap keluarga pasien Covid-19 yang dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut, Kota Bandung.


    "Oknum tersebut sudah langsung dipecat dan sekarang diperiksa oleh kepolisian. Oknum-oknum tersebut ternyata melakukan modus tidak hanya kepada nonmuslim, namun kepada keluarga jenazah covid yang muslim juga," tulis Kang Emil --sapaan Ridwan Kamil-- di instgram pribadinya, Minggu (11/7/2021).


    Emil menegaskan, pemakaman jenazah pasien Covid-19 tidak dipungut biaya. Petugas pemakaman pun sudah mendapat pembayaran dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota sebagai instansi pengelola. Oknum pungli, katanya, sudah mengembalikan uang kepada keluarga yang jadi korban.


    "Kami memohon maaf atas dinamika yang terjadi di lapangan, karena seharusnya hal ini tidak terjadi," ucapnya.


    Setelah mendapat laporan terkait pungli pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Cikadut, Emil langsung menjalin komunikasi dengan Pemda Kota Bandung untuk memperbaiki dan meningkatkan pengawasan.


    "Sudah berkoordinasi dengan Pemkot Bandung melalui Wakil Wali Kota agar memperbaiki dan meningkatkan pengawasan terkait pemakaman covid di wilayahnya. Agar kejadian serupa tidak terulang," katanya.


    Emil pun mengimbau Pemda Kabupaten/Kota di Jabar untuk memastikan pelayanan kepada publik berjalan optimal dan tidak ada pungli pemakaman jenazah pasien Covid-19 di wilayahnya.


    "Juga arahan yang sama juga disampaikan kepada kota kabupaten lainnya agar memastikan pelayanan kepada publik harus optimal dan tidak berbayar," ucapnya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Forwades Setuju Menteri LH Benahi TPA Burangkeng
    Akta Yayasan Kewaluyaan Kebonjati Dibatalkan PK
    Sikapi Putusan DKPP, KPU Jabar Segera Gelar Pleno
    Mahasiswa Unpam Laksanakan Pengabdian Masyarakat
    DKPP Berhentikan Ketua KPUD Jawa Barat

    Editorial



      sponsored links