free hit counter code Pemerintah Terapkan PPKM Darurat di  Jawa-Bali, Tempat Ibadah dan Wisata Ditutup - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Pemerintah Terapkan PPKM Darurat di  Jawa-Bali, Tempat Ibadah dan Wisata Ditutup

Pemerintah Terapkan PPKM Darurat di  Jawa-Bali, Tempat Ibadah dan Wisata Ditutup

JuaraNews, Jakara - Pemerintah menarik rem darurat guna mengatasi melonjaknya kasus Covid-19 yang makin mengkhawatirjan di Indonesia.


Pemerintah bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.


Presiden Joko Widodo menyatakan, PPKM Darurat meliputi pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dibanding kebijakan-kebijakan sebelumnya.


“Secara terperinci bagaimana pengaturan PPKM darurat ini saya sudah meminta Menko Marinves menerangakn sejelas-jelasnya secara detail mengenai pembatasan ini,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Negara yang ditayangkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).


Ada beberapa aktivitas masyarakat yang diperketat yaitu meliputi 100 persen bekerja dari rumah atau Work from Home (WFH) untuk sektor non-essential dan seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.


Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, dan tempat wisata umum juga ditutup sementara; termasuk kegiatan seni-budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan ditutup sementara.


Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) juga ditutup sementara selama penerapan PPKM Darurat.


Sementara itu, untuk sektor essential diizinkan menyelenggarakan WFO dengan maksimal 50 persen pegawai dengan penerapan protokol kesehatan. Lalu, untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan ketat.


Sektor essential ini mencakup keuangan dan perbankan; pasar modal; sistem pembayaran; teknologi informasi dan komunikasi; perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.


Cakupan sektor kritikal adalah energi; kesehatan; keamanan; logistik dan transportasi; industri makanan; minuman dan penunjangnya; petrokimia; semen; objek vital nasional; penanganan bencana; proyek strategis nasional; konstruksi; utilitas dasar seperti listrik dan air; serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.


Pemerintah mengizinkan pengusaha supermarket, pedagang di pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari untuk beroperasi tapi dibatasi hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.


Sementara itu, hanya apotek dan toko obat yang diperbolehkan buka selama 24 jam.


Selama PPKM Darurat diberlakukan, pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan ditutup. Selain itu, warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima hingga lapak, baik yang berada di lokasi tersendiri maupun pusat perbelanjaan atau mal hanya bisa memberikan layanan delivery atau take away. (*)

jn

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Wapres Ma'ruf: Optimalkan Teknologi dalam Mitigasi
Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif

Editorial



    sponsored links