free hit counter code Komisi V Ingatkan Pendidik yang Belum Divaksin Tak Laksanakan PTM - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Komisi V Ingatkan Pendidik yang Belum Divaksin Tak Laksanakan PTM
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Yod Mintaraga

Komisi V Ingatkan Pendidik yang Belum Divaksin Tak Laksanakan PTM

 

JuaraNews, Bandung - Komisi V DPRD Jabar mengingatkan kepada seluruh pendidik maupun tenaga pendidikan agar tidak nekat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sebelum divaksin.


Anggota Komisi V DPRD Jabar, Yod Mintaraga mengungkapkan, jika pendidik maupun tenaga pendidikan nekat melaksanakan PTM yang belum divaksin akan dikenakan sanksi.


Sekolah memiliki kejelasan koordinasi kemudian Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar bertanggung jawab dan memantau langsung melalui pengawas kepada Kantor Cabang Dinas (KCD) dan juga berlaku ditingkat Disdik kabupaten/kota yang juga memiliki pengawas.


"Jadi di level superior atau di atasnya mempunyai kewenangan memberikan sanksi. Sanksi tersebut terdiri dari sanksi administrasi yang memiliki efek jera yang kuat tinggal ketegasan dari Disdik Jabar dan KCD," ungkap Yod Minta, Selasa (25/5/2021).


Ia mengingatkan perihal urusan pendidik belum tervaksin lalu memaksakan diri mengajar maka yang bersangkutan termasuk kategori yang melanggar. Bahkan, jika dinilai membahayakan sanksinya bisa masuk ke pidana.


Komisi V DPRD memohon penegakkan peraturan dilaksanakan oleh semua pihak. Kemudian, instruksional dari Dinas atau KCD dan diimbangi oleh pengawasan yang saling mengontrol di kalangan pendidik maupun tenaga kependidikan lainnya.


"Jadi harus sama-sama sadar, terkoordinasi untuk keselamatan semua. Jadi tidak ada untungnya pendidik yang divaksin memaksakan diri untuk mengajar. Toh mengajar tatap muka atau mengajar daring gaji dia sama saja," lanjutnya.


Pasalnya, saat pendidik melaksanakan PTM namun belum mempunyai kewenangan untuk mengajar secara langsung karena belum divaksin maka itu melanggar. Ketika melanggar yang bersangkutan dapat dikenakan banyak sanksi mulai, penahanan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, peringatan, dan lainnya.


"Hal itu kan jelek untuk penilaian kinerja pendidik. Jadi sanksi itu jelas dan harus ditegakkan," pungkasnya. (*)

bas

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Cucu Harap Program Listrik Desa tak Tumpang Tindih
Komisi IV Sesalkan Konstruksi Legok Nangka di 2025
Cucu: Penyediaan Listrik Penting bagi Warga Jabar
Cucu Sugyati Ajak Warga Tertib Jaga Lingkungan
Cucu Sugyati Sebarluaskan Perda Trantibum Linmas

Editorial



    sponsored links