Moncer saat Debut, Adzikry Janji Tampil Lebih Baik
- 29 Maret 2024 | 14:18:00 WIB
M Adzikry Fadillah bersyukur bisa mendapat kesempatan bermain dari Pelatih Bojan Hodak, kontra Bhayangkara, Kamis (28/3/2024) malam.
M Adzikry Fadillah bersyukur bisa mendapat kesempatan bermain dari Pelatih Bojan Hodak, kontra Bhayangkara, Kamis (28/3/2024) malam.
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
MEMBACA adalah suatu kebutuhan yang harus dimiliki masyarakat Indonesia terutama generasi muda.
JuaraNews, Bandung - Komisi V DPRD Jabar mengingatkan kepada seluruh pendidik maupun tenaga pendidikan agar tidak nekat melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sebelum divaksin.
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Yod Mintaraga mengungkapkan, jika pendidik maupun tenaga pendidikan nekat melaksanakan PTM yang belum divaksin akan dikenakan sanksi.
Sekolah memiliki kejelasan koordinasi kemudian Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar bertanggung jawab dan memantau langsung melalui pengawas kepada Kantor Cabang Dinas (KCD) dan juga berlaku ditingkat Disdik kabupaten/kota yang juga memiliki pengawas.
"Jadi di level superior atau di atasnya mempunyai kewenangan memberikan sanksi. Sanksi tersebut terdiri dari sanksi administrasi yang memiliki efek jera yang kuat tinggal ketegasan dari Disdik Jabar dan KCD," ungkap Yod Minta, Selasa (25/5/2021).
Ia mengingatkan perihal urusan pendidik belum tervaksin lalu memaksakan diri mengajar maka yang bersangkutan termasuk kategori yang melanggar. Bahkan, jika dinilai membahayakan sanksinya bisa masuk ke pidana.
Komisi V DPRD memohon penegakkan peraturan dilaksanakan oleh semua pihak. Kemudian, instruksional dari Dinas atau KCD dan diimbangi oleh pengawasan yang saling mengontrol di kalangan pendidik maupun tenaga kependidikan lainnya.
"Jadi harus sama-sama sadar, terkoordinasi untuk keselamatan semua. Jadi tidak ada untungnya pendidik yang divaksin memaksakan diri untuk mengajar. Toh mengajar tatap muka atau mengajar daring gaji dia sama saja," lanjutnya.
Pasalnya, saat pendidik melaksanakan PTM namun belum mempunyai kewenangan untuk mengajar secara langsung karena belum divaksin maka itu melanggar. Ketika melanggar yang bersangkutan dapat dikenakan banyak sanksi mulai, penahanan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, peringatan, dan lainnya.
"Hal itu kan jelek untuk penilaian kinerja pendidik. Jadi sanksi itu jelas dan harus ditegakkan," pungkasnya. (*)
bas
0 KomentarWAKIL Ketua Komisi IV DPRD Jabar Cucu Sugyati berharap program listrik desa di Jabar berjalan dengan Selengkapnya..
WAKIL Ketua Komisi IV DPRD Jabar, Cucu Sugyati menyoroti belum beroperasinya TPPAS Legok Nangka di Kabupaten Selengkapnya..
TENAGA listrik mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam pencapaian tujuan pembangunan Selengkapnya..
ANGGOTA DPRD Jabar Cucu Sugyati mengajak masyarakat menjaga ketertiban dan keamanan umum di masing-masing lingkungan. Selengkapnya..
Anggota DPRD Jabar Cucu Sugyati Sebarluaskan perda Trantibum Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
Pemprov Jabar memitigasi bencana akibat cuaca ekstrim saat mudik Lebaran.
GERAKAN Arus Bawah Demokrasi (Gabdem) mendesak KPK untuk memeriksa Menteri Investasi/BKPM RI, Bahlil Lahadalia