free hit counter code Legislator: Kami Akan Kawal Proses Input Data Permohonan Hibah - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Legislator: Kami Akan Kawal Proses Input Data Permohonan Hibah
Anggota Komisi V DPRD, Yod Mintaraga

Legislator: Kami Akan Kawal Proses Input Data Permohonan Hibah

JuaraNews, Bandung - DPRD Jabar berkomitmen akan mengawal proses penginputan data mengenai permohonan hibah organisasi lintas agama demi mewujudkan keterbukaan informasi publik


Hal tersebut senada dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang mengamanatkan adanya bentuk keterbukaan informasi publik dalam pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien.


Pasalnya, keterbukaan informasi publik merupakan wujud implementasi dari Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang membuat publik dapat mengetahui informasi mengenai Pemda terutama mengenai pengelolaan keuangan daerah.


Anggota Komisi V DPRD Jabar, Yod Mintaraga menerangkan, informasi Pemda harus dikelola dalam suatu SIPD yang telah dibuat oleh Pemda untuk menjadikan pembangunan daerah yang tertib dan teratur. Hal itu juga berlaku tentang sistem penginputan permohonan hibah organisasi lintas agama di Jabar.


"Sosialisasi ini ke depannya semua akan menjadi tertib dan teratur, tidak akan menemui kendala dan tidak masuk pendataan karena semuanya sudah jelas ada di sistem," ujar legislator asal Kota Bandung itu, Jumat (7/5/2021).


Oleh karenanya, Yod beserta anggota Komisi V DPRD Jabar lainnya akan selalu mengawal dan menjadi katalisator pada sistem penginputan permohonan hibah organisasi lintas agama tersebut.


Sebab, ia menilai hal tersebut menjadi pola hubungan baru yang diwujudkan melalui cara baru dalam mengisi anggaran DPRD dan Pemda.


"Kami dari komisi V akan selalu mengawal dan menjadi katalisator dari ormas keagamaan ini. Misalkan memang ada masalah, akan kami telusuri dan memberikan pengawalan agar program yang mereka ajukan dapan terlaksana dengan baik," ujarnya.


Sebagaimana diketahui, SIPD merupakan sistem yang telah diluncurkan pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) bertujuan agar semua hal yang berhubungan dengan Pemda dapat terintegrasi. Mulai dari perencanaan, penggaran, maupun evaluasi program di tiap pemerintah daerah dapat terpantau. (*)

bas

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Johan J Anwari Perda Perlindungan Anak Penting
Johan J Anwari Sosper Perda Perlindungan Anak
Cucu Harap Program Listrik Desa tak Tumpang Tindih
Komisi IV Sesalkan Konstruksi Legok Nangka di 2025
Cucu: Penyediaan Listrik Penting bagi Warga Jabar

Editorial



    sponsored links