free hit counter code Cegah Klaster Covid-19 saat PPDB, Yod Mintaraga Ingatkan Soal Prokes - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Cegah Klaster Covid-19 saat PPDB, Yod Mintaraga Ingatkan Soal Prokes
Anggota DPRD Jabar, Yod Mintaraga

Cegah Klaster Covid-19 saat PPDB, Yod Mintaraga Ingatkan Soal Prokes

 

JuaraNews, Bandung -  DPRD Jabar meminta pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022 tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19. Kemudian, berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 guna menghindari klaster Covid-19 saat proses PPDB.


Anggota Komisi V DPRD Jabar, Yod Mintaraga memaparkan, meski pelaksanaan PPDB kali diselenggarakan secara daring. Akan tetapi, terdapat beberapa hal yang mengharuskan wali dan peserta didik berangkat ke sekolah.


"Jadi ini perlu diwaspadai juga, agar tidak terjadi penularan Covid-19 saat pelaksanaan PPDB," paparnya, Senin (24/5/2021).


Di samping itu, anggota legislatif Dapil XV menegaskan, perihal Pembelajaran Tatap Muka (PTM) masih mempertimbangkan status dari kabupaten/kota. Sebab, zona hijau yang diperbolehkan melakukan PTM lalu zona jingga dan status ke atasnya yang belum diizinkan PTM.


Di samping itu, Yod meminta sejumlah persiapan PTM agar segera dilakukan oleh pihak terkait. Ia berharap persiapan tersebut berjalan dengan aman, lancar, dan terhindar dari penularan Covid-19.


"Jika sudah dilakukan tatap muka, kami berharap agar prokes harus benar-benar disiplin, dan fasilitas penunjangnya menjadi suatu kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah kabupaten/kota, dengan koordinasi Disdik dan Dinkes tiap daerah," ucapnya


Kendati begitu, saat ini pemerintah terus concern melakukan Program Vaksinasi guna mewujudkan herd immunity. Sehingga, jika sudah terbentuk herd immunity dan dari sektor kesehatan sudah kuat, pemerintah dapat melakukan perbaikan di sektor lainnya.


“Jika pandemi terus berlangsung, akan makin banyak APBD kita terkuras untuk upaya penanggulangannya," tuturnya.


Untuk diketahui, Disdik Jabar menetapkan proses PPDB berlangsung dalam dua tahap, yaitu tahap pertama yang akan dimulai pada 7 Juni 2021, dan tahap kedua, 24 Juni 2021.

bas

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Johan J Anwari Perda Perlindungan Anak Penting
Johan J Anwari Sosper Perda Perlindungan Anak
Cucu Harap Program Listrik Desa tak Tumpang Tindih
Komisi IV Sesalkan Konstruksi Legok Nangka di 2025
Cucu: Penyediaan Listrik Penting bagi Warga Jabar

Editorial



    sponsored links