free hit counter code DPRD Jabar Minta Proses PPDB Sesuai Harapan Masyarakat - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
DPRD Jabar Minta Proses PPDB Sesuai Harapan Masyarakat
Anggota DPRD Jabar, Yod Mintaraga

DPRD Jabar Minta Proses PPDB Sesuai Harapan Masyarakat

 

JuaraNews, Bandung - DPRD Jabar meminta proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022 berjalan sesuai harapan masyarakat.

 

Anggota Komisi V DPRD Jabar, Yod Mintaraga menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya telah melaksanakan rapat kerja bersama Kantor Cabang Dinas (KCD) Disdik Jabar Wilayah III yang meliputi Kota Depok, Bogor, dan Bekasi. Dalam kesempatan tersebut dirinya berupaya mengiventarisasi masalah maupun persoalan agar PPDB tahun 2021 tidak melenceng jauh dari ekspektasi masyarakat.


"Sehingga dapat mendekati yang diharapkan dan sesuai regulasi yang ada, baik jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali, dan prestasi," jelas Yod, Senin (24/5/2021).


Yod mengatakan khusus kuota PPDB SMA untuk jalur zonasi sebanyak 50 persen, afirmasi 20 persen, afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dan disabilitas sebanyak 15 persen, lalu kondisi tertentu 5 persen.


Selain itu, bagi jalur perpindahan tugas orang tua atau wali atau jalur anak guru sebanyak 5 persen. Kemudian jalur prestasi sebanyak 25 persen atau sisa kuota.


"Jalur prestasi ditentukan dengan nilai rapor kejuaraan akademik maupun non akademik," kata politisi asal F-Golkar itu.


Sedangkan, PPDB 2021 untuk SMK jalur prestasi sebesar 65 persen yang terdiri dari prestasi kejuaraan sebesar 5 persen dan prestasi rapor sebesar 60 persen. Jalur rapor ini terdiri atas jalur unggulan untuk persiapan kelas industri sebesar 35 persen dan umum sebesar 25 persen.


"Jalur afirmasi di SMK dialokasikan sebanyak 20 persen, yakni untuk KETM, disabilitas, dan kondisi tertentu seperti PPDB SMA. Kemudian jalur prioritas terdekat disediakan sebanyak 10 persen, dan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali dan anak guru sebanyak 5 persen," tuturnya.


“PPDB ada dua tahap. Jika tidak lolos tahap 1 dapat mendaftar di tahap 2. Jika diterima di Tahap 1, tidak mengundurkan diri saat daftar ulang, sistem akan mengunci dan tidak bisa mendaftar di tahap 2," tutupnya. (*)

Oleh: abdul basir / bas

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Cucu Harap Program Listrik Desa tak Tumpang Tindih
Komisi IV Sesalkan Konstruksi Legok Nangka di 2025
Cucu: Penyediaan Listrik Penting bagi Warga Jabar
Cucu Sugyati Ajak Warga Tertib Jaga Lingkungan
Cucu Sugyati Sebarluaskan Perda Trantibum Linmas

Editorial



    sponsored links