free hit counter code DPRD Jabar Minta Proses PPDB Sesuai Harapan Masyarakat - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    DPRD Jabar Minta Proses PPDB Sesuai Harapan Masyarakat
    Anggota DPRD Jabar, Yod Mintaraga

    DPRD Jabar Minta Proses PPDB Sesuai Harapan Masyarakat

     

    JuaraNews, Bandung - DPRD Jabar meminta proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022 berjalan sesuai harapan masyarakat.

     

    Anggota Komisi V DPRD Jabar, Yod Mintaraga menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya telah melaksanakan rapat kerja bersama Kantor Cabang Dinas (KCD) Disdik Jabar Wilayah III yang meliputi Kota Depok, Bogor, dan Bekasi. Dalam kesempatan tersebut dirinya berupaya mengiventarisasi masalah maupun persoalan agar PPDB tahun 2021 tidak melenceng jauh dari ekspektasi masyarakat.


    "Sehingga dapat mendekati yang diharapkan dan sesuai regulasi yang ada, baik jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali, dan prestasi," jelas Yod, Senin (24/5/2021).


    Yod mengatakan khusus kuota PPDB SMA untuk jalur zonasi sebanyak 50 persen, afirmasi 20 persen, afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dan disabilitas sebanyak 15 persen, lalu kondisi tertentu 5 persen.


    Selain itu, bagi jalur perpindahan tugas orang tua atau wali atau jalur anak guru sebanyak 5 persen. Kemudian jalur prestasi sebanyak 25 persen atau sisa kuota.


    "Jalur prestasi ditentukan dengan nilai rapor kejuaraan akademik maupun non akademik," kata politisi asal F-Golkar itu.


    Sedangkan, PPDB 2021 untuk SMK jalur prestasi sebesar 65 persen yang terdiri dari prestasi kejuaraan sebesar 5 persen dan prestasi rapor sebesar 60 persen. Jalur rapor ini terdiri atas jalur unggulan untuk persiapan kelas industri sebesar 35 persen dan umum sebesar 25 persen.


    "Jalur afirmasi di SMK dialokasikan sebanyak 20 persen, yakni untuk KETM, disabilitas, dan kondisi tertentu seperti PPDB SMA. Kemudian jalur prioritas terdekat disediakan sebanyak 10 persen, dan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali dan anak guru sebanyak 5 persen," tuturnya.


    “PPDB ada dua tahap. Jika tidak lolos tahap 1 dapat mendaftar di tahap 2. Jika diterima di Tahap 1, tidak mengundurkan diri saat daftar ulang, sistem akan mengunci dan tidak bisa mendaftar di tahap 2," tutupnya. (*)

    Oleh: abdul basir / bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Nota RAPBD Jabar 2024 Puncak Tahapan Musrenbang
    Perda Trantibumlimas Lindungi Rasa Aman Masyarakat
    Johan J Anwari Perda Perlindungan Anak Penting
    Johan J Anwari Sosper Perda Perlindungan Anak
    Cucu Harap Program Listrik Desa tak Tumpang Tindih

    Editorial



      sponsored links