Doa Bersama Jelang Pilkada dan Pecahkan Rekor MURI
- 24 November 2024 | 04:04:00 WIB
PEMKOT Bekasi yang digelar di Plaza Pemkot Bekasi Jalan Ahmad Yani diikuti ribuan aparatur pada Jumat, (22/11/2024).
PEMKOT Bekasi yang digelar di Plaza Pemkot Bekasi Jalan Ahmad Yani diikuti ribuan aparatur pada Jumat, (22/11/2024).
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - DPRD Jabar meminta proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022 berjalan sesuai harapan masyarakat.
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Yod Mintaraga menjelaskan, beberapa waktu lalu pihaknya telah melaksanakan rapat kerja bersama Kantor Cabang Dinas (KCD) Disdik Jabar Wilayah III yang meliputi Kota Depok, Bogor, dan Bekasi. Dalam kesempatan tersebut dirinya berupaya mengiventarisasi masalah maupun persoalan agar PPDB tahun 2021 tidak melenceng jauh dari ekspektasi masyarakat.
"Sehingga dapat mendekati yang diharapkan dan sesuai regulasi yang ada, baik jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali, dan prestasi," jelas Yod, Senin (24/5/2021).
Yod mengatakan khusus kuota PPDB SMA untuk jalur zonasi sebanyak 50 persen, afirmasi 20 persen, afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dan disabilitas sebanyak 15 persen, lalu kondisi tertentu 5 persen.
Selain itu, bagi jalur perpindahan tugas orang tua atau wali atau jalur anak guru sebanyak 5 persen. Kemudian jalur prestasi sebanyak 25 persen atau sisa kuota.
"Jalur prestasi ditentukan dengan nilai rapor kejuaraan akademik maupun non akademik," kata politisi asal F-Golkar itu.
Sedangkan, PPDB 2021 untuk SMK jalur prestasi sebesar 65 persen yang terdiri dari prestasi kejuaraan sebesar 5 persen dan prestasi rapor sebesar 60 persen. Jalur rapor ini terdiri atas jalur unggulan untuk persiapan kelas industri sebesar 35 persen dan umum sebesar 25 persen.
"Jalur afirmasi di SMK dialokasikan sebanyak 20 persen, yakni untuk KETM, disabilitas, dan kondisi tertentu seperti PPDB SMA. Kemudian jalur prioritas terdekat disediakan sebanyak 10 persen, dan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali dan anak guru sebanyak 5 persen," tuturnya.
“PPDB ada dua tahap. Jika tidak lolos tahap 1 dapat mendaftar di tahap 2. Jika diterima di Tahap 1, tidak mengundurkan diri saat daftar ulang, sistem akan mengunci dan tidak bisa mendaftar di tahap 2," tutupnya. (*)
Oleh: abdul basir / bas
0 KomentarYomanius Untung menghadiri rapat paripurna DPRD Jabar nota pengantar gubernur tentang Rapeda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran Selengkapnya..
WAKIL Ketua DPRD Jabar Oleh Soleh mengatakan Perda Trantibumlinmas hadir untuk melindungi rasa aman masyarakat Selengkapnya..
PERDA Perlindungan Anak lahir sebagai wujud kepedulian pemerintah dan legislatif yang menjadi payung hukum dalam mengawal perlindungan Selengkapnya..
ANGGOTA DPRD Jabar dari Fraksi PKB Johan J Anwari melaksanakan penyebarluasan peraturan daerah (perda) provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun Selengkapnya..
WAKIL Ketua Komisi IV DPRD Jabar Cucu Sugyati berharap program listrik desa di Jabar berjalan dengan Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
EKS calon legislatif DPRD Kota Bekasi dari PSI Kota Bekasi mengalihkan dukungan dari Paslon Risol ke Paslon Nomor 3 Ridho
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).