free hit counter code Komisi IV DPRD Jabar: Pembangunan Pemukiman Harus Utamakan Resapan Air - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Komisi IV DPRD Jabar: Pembangunan Pemukiman Harus Utamakan Resapan Air
Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Achdar Sudrajat

Komisi IV DPRD Jabar: Pembangunan Pemukiman Harus Utamakan Resapan Air

 

JuaraNews, Bandung - DPRD Jabar mengingatkan agar pembangunan pemukiman harus mengutamakan resapan air serta Ruang Terbuka Hijau (RTH).


Hal tersebut berguna untuk mengantisipasi terjadinya bencana alam banjir maupun tanah longsor. Selain itu, pembangunan pemukiman pun tetap harus memperhatikan kelestarian dan kebelangsungan lingkungan hidup.


Anggota Komisi IV DPRD Jabar, M. Achdar Sudrajat, mengungkapkan, para pengembang harus mengindahkan faktor lingkungan ketika mendirikan pemukiman warga. Selain itu, harus memerhatikan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) yang tidak boleh diganggu.


"Saluran air mau dibuang ke mana dan harus memadai. Volumenya harus diperhitungkan. Kemudian jangan main tebang saja," ungkapnya pekan lalu.


Menurutnya, pembangunan pemukiman angkanya sudah jelas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jabar. Selain itu, ia juga mengingatkan tentang pentingnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).


"Sepanjang hal itu tidak dilanggar akan aman. Meskipun itu semua (bencana) di luar kehendak," tuturnya.


Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan, koefisien dasar bangunan terdapat di Perda Nomor 2 Tahun 2016 Perda tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara (KBU) sebagai kawasan strategis Provinsi Jabar. Dalam Perda tersebut telah diatur terkait pembangunan pemukiman, jika terdapat luas tanah 100 m² yang diperbolehkan didirikan bangunan hanya 20 m² saja.


"Itu 20 persen saja. Sedangkan sisanya harus dijadikan RTH," jelasnya.


Jika hal tersebut tidak diterapkan akan berakibat fatal bagi lingkungan sekitar, seperti banjir ke di wilayah yang berada di bawah pemukiman. Hal tersebut seharusnya dihindari dan disadari oleh semua pihak.


Oleh karena itu, DPRD Jabar meminta kepada yang pihak perizinan agar tidak sembarangan memberikan izin pembangunan serta pihak yang meminta izin harus diberikan pemahaman mengenai regulasi yang berlaku.


"Barang kali ada yang belum tahu atau yang sudah tahu pura-pura ngga tahu. Saya kira harus diingatkan lagi terkait regulasi yang berlaku," tutupnya. (*)

bas

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Cucu Harap Program Listrik Desa tak Tumpang Tindih
Komisi IV Sesalkan Konstruksi Legok Nangka di 2025
Cucu: Penyediaan Listrik Penting bagi Warga Jabar
Cucu Sugyati Ajak Warga Tertib Jaga Lingkungan
Cucu Sugyati Sebarluaskan Perda Trantibum Linmas

Editorial



    sponsored links