free hit counter code Tingkatkan Kapasitas Vaksinasi Covid-19, Pmprov Jabar Bakal Manfaatkan Gedung-gedung Besar - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Tingkatkan Kapasitas Vaksinasi Covid-19, Pmprov Jabar Bakal Manfaatkan Gedung-gedung Besar
(humas pemprov jabar) Gubernur Jabar Ridwan Kamil mendampingi Presiden Joko Widodo meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dalam kunjungan kerja di Kota Bogor, Jumat (19/3/2021).

Tingkatkan Kapasitas Vaksinasi Covid-19, Pmprov Jabar Bakal Manfaatkan Gedung-gedung Besar

JuaraNews, Bogor - Gubernur Jabar Ridwan Kamil mendampingi Presiden Joko Widodo meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dalam kunjungan kerja di Kota Bogor, Jumat (19/3/2021).

 

Emil menuturkan, Presiden memberi arahan untuk meningkatkan kapasitas tempat pelayanan vaksinasi. Salah satunya memanfaatkan gedung-gedung besar.

 

"Pak Jokowi mengarahkan kami untuk meningkatkan kapasitas (tempat pelayanan vaksinasi). Kami juga sudah menghitung, jika mengandalkan Puskesmas, tidak akan cukup dan bisa beres dalam waktu lama," kata Emil.

 

"Makanya gedung-gedung, seperti gedung olahraga, didorong untuk digunakan sebagai tempat vaksinasi massal," imbuhnya.

 

Pihaknya pun berkomitmen mempercepat vaksinasi tahap 2 dengan sasaran lansia dan petugas publik. Vaksinasi tahap 2 ini ditargetkan selesai pada akhir Juni 2021.

 

Sementara itu, jumlah sasaran vaksinasi tahap 2di Jabar sekitar 6,6 juta orang. Rinciannya, 4.403.984 lansia dan 2.195.215 petugas publik.

 

"Khusus untuk Jabar. Karena kasus banyak di Jabodetabek, maka saya diminta menguatkan (vaksinasi) di Bogor, Depok, dan Bekasi," tuturnya.

 

Selain itu, Emil juga mengatakan bahwa vaksinasi akan tetap berlangsung saat Ramadan dengan sejumlah penyesuaian, seperti memperhatikan kondisi fisik masyarakat yang menjalani ibadah puasa.

 

"Yang penting, vaksinasi jangan berhenti karena vaksinnya ada masa kedaluwarsa," katanya.

 

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun sudah mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi dengan injeksi intramuscular atau suntikan pada otot tidak membatalkan puasa dan hukumnya boleh dilakukan sepanjang tidak menyebabkan bahaya. (*)

jn

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Tingkatkan Kapasitas Vaksinasi Covid-19, Pmprov Jabar Bakal Manfaatkan Gedung-gedung Besar

Editorial