Tekuk Persebaya 3-0,Persib Segera Amankan Posisi 2
- 20 April 2024 | 17:25:00 WIB
PERSIB meraih kemenangan atas Persebaya dengan skor 3-1 pada laga Pekan 32 Liga 1 2023-2024, Sabtu (20/4/2024) sore.
PERSIB meraih kemenangan atas Persebaya dengan skor 3-1 pada laga Pekan 32 Liga 1 2023-2024, Sabtu (20/4/2024) sore.
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
PEMILIHAN Umum Legislatif (Pileg) 2024 di Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menghasilkan sejarah baru.
JuaraNews, Bandung Barat - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi kediaman Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna Lembang, Selasa (16/3/2021).
Selain rumah itu, KPK didampingi pihak kepolisian juga turut menyambangi rumah milik Andri Wibawa yang tak lain merupakan anak Aa Umbara.
"Betul ini rumah bupati sama anaknya, saya enggak tahu tujuan KPK kemari," ujar Ketua RW 02 Desa Lembang Pupung Unggaran kepada wartawan.
Belum diketahui, masud dan tujuan tim antirasuah tersebut mendatangi rumah orang nomor satu di Kabupaten Bandung Barat tersebut.
Namun diduga terkait dengan kasus pengadaan bantuan sosial Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab Bandung Barat tahun 2020 yang menyangkut Aa Umbara.
Pada surat perintah penyidikan nomor : Sprin.Dik/18/Dik.00/01/02/2021 itu tercantum Andri Wibawa sudah ditetapkan tersangka. Kasus itu turut menyeret Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna serta seorang pengusaha bernama Totoh Gunawan sebagai pihak penyedia barang. Surat yang ditandatangani Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budiyanto disebutkan bahwa per tanggal 26 Februari 2021, telah dilakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Andri Wibawa bersama Aa Umbara dan Totoh Gunawan.
Di dalam surat tersebut, mereka disangkakan melakukan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 hurufi dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Ata Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1 ke-1 jo pasal 56 KUHP. (*)
bas
0 KomentarPERMASALAHAN sarana prasarana ruang kelas baru yang masih kurang di berbagai Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jawa Barat. Selengkapnya..
TIGA Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa telah tntas dibahas DPRD Selengkapnya..
PJ Gubernur Jabar, Bey Machmudin menargetkan wilayahnya menjadi Swasembada pangan nasional khususnya pada komoditas Selengkapnya..
ANGGOTA Komisi V DPRD Jabar Johan J Anwari meminta pemerintah mengevaluasi Penerimaan Peserta Didik Selengkapnya..
KOMISI V DPRD Jawa Barat mendorong Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin segera menerbitkan Keputusan Gubernur Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PERMASALAHAN sarana prasarana ruang kelas baru yang masih kurang di berbagai Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jawa Barat.
PEMPROV Jabar bersama kepolisian telah menyiapkan jalur alternatif bagi pemudik Lebaran 2024.