free hit counter code DPRD Jabar Minta Anggaran BPSDA Citanduy Ditambah - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • Hejo Tapi Teu Ngejo
    Hejo Tapi Teu Ngejo

    PROVINSI Jawa Barat memilik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Perda tersebut didasari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

    DPRD Jabar Minta Anggaran BPSDA Citanduy Ditambah
    (istimewa) Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Kusnadi

    DPRD Jabar Minta Anggaran BPSDA Citanduy Ditambah

    • Rabu, 24 Februari 2021 | 22:28:00 WIB
    • 0 Komentar

     

     

    JuaraNews, Bandung - DPRD Jabar meminta anggaran untuk Balai Pendayagunaan Sumber Daya Air (BPSDA) wilayah Citanduy ditambah. Pasalnya, jaringan irigasi di wilayah Sungai Citanduy, Kabupaten Tasikmalaya mengalami kerusakan hingga setengah jaringan.


    Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Kusnadi memaparkan, jaringan irigasi memiliki peran penting untuk para petani untuk mengairi area persawahan. Ia menilai persoalan jaringan irigasi harus mendapatkan perhatian serta penanganan agar para petani tidak terhambat saat mengelola persawahan.


    "Perbaikan irigasi ini jika anggarannya dialokasikan sebesar Rp 15 miliar seharusnya dapat segera diselesaikan," paparnya, Rabu (24/2/2021).


    Menurutnya, diperlukan keseriusan dari pemerintah dalam membenahi pengelolaan Kantor Cabang Dinas (KCD) terutama dari sisi infrastruktur. Sebab, beberapa KCD belum memiliki kantor mandiri atau status sewa.


    "Itu berdampak pada kinerja kalangan pegawai di lingkungan KCD tersebut," tuturnya.


    Pihaknya berharap Pemprov Jabar serius memperhatikan persoalan masalah jaringan irigasi, serta masalah air di Jabar agar tidak menyebabkan terjadinya bencana. Alangkah baiknya Pemprov Jabar mengimbau semua kepala KCD atau Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) harus memiliki kantor tetap bukan berstatus sewa.


    Di samping itu, keinginan pagu anggaran untuk Pelayanan Sumber Daya Air (PSDA) dalam hal ini agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memprioritaskan untuk pembangunan pengelolaan drainase.


    Hal tersebut dinilai lebih komprehensif untuk masing-masing KCD atau UPTD. Selain itu diperlukan koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan TAPD agar ada pembahasan lebih lanjut terkait perbaikan drainase dan jaringan irigasi.


    "Sehingga, anggarannya lebih efisien untuk pengelolaan drainase dan perbaikan irigasi," tukasnya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Cucu Harap Program Listrik Desa tak Tumpang Tindih
    Komisi IV Sesalkan Konstruksi Legok Nangka di 2025
    Cucu: Penyediaan Listrik Penting bagi Warga Jabar
    Cucu Sugyati Ajak Warga Tertib Jaga Lingkungan
    Cucu Sugyati Sebarluaskan Perda Trantibum Linmas

    Editorial



      sponsored links