free hit counter code Revisi Perda Trantibum Linmas, Komisi I Minta Masukan Pakar Hukum Tata Negara - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Revisi Perda Trantibum Linmas, Komisi I Minta Masukan Pakar Hukum Tata Negara
Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi

Revisi Perda Trantibum Linmas, Komisi I Minta Masukan Pakar Hukum Tata Negara

  • Jumat, 12 Februari 2021 | 14:44:00 WIB
  • 0 Komentar

JuaraNews, Bandung – Jajaran Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat bergerak cepat melakukan pembahasan tentang perubahan pasal perpasal Perda No. 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Trantibum Linmas).

 

Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Reynaldi Putra Andita Budi mengatakan, di Jawa Barat saat ini masih banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

 

Pelanggaran itu terjadi, kata dia, di antaranya akibat karakter masyarakat di tiap kabupaten/kota yang berbeda-beda.

 

“Penegakkan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan di tiap kabupaten/kota berbeda. Selain itu juga belum jelasnya bagaimana penanganan pandemi ini mulai dari pusat sampai ke perangkat yang terendah di daerah-daerah,” jelas Reynaldi.

 

Jajaran Komisi I pun sempat mengundang pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan, Prof. DR. Asep Warlan, SH., MH, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid Provinsi Jawa Barat, Daud Achmad, perwakilan dari Kogartap, serta Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat dan Satpol PP Provinsi Jawa Barat.

 

Diundangnya ahli hukum dan berbagai stakeholder ini guna mendapatkan masukan yang tepat untuk menentukan klausul-klausul hukum yang tepat dalam Revisi Perda 13 Tahun 2018 tersebut.

 

Menurutnya, Komisi I DPRD Jawa Barat mengapresiasi dan mengharapkan agar segera revisi perda tersebut bisa dipercepat untuk segera disahkan.

 

“Salah satu poin terpenting dalam revisi perda ini adalah soal sumber daya manusia, sarana prasana, dan anggaran untuk menangani permasalahan pandemii Covid-19 khusunya,” ujar Reynaldi.

 

Menurutnya, revisi perda tersebut selanjutnya akan menjadi acuan bagi kabupaten/kota dalam penerapan hukum serupa di daerah masing-masing.(*)

Oleh: atep kurniawan / tep

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Johan J Anwari Perda Perlindungan Anak Penting
Johan J Anwari Sosper Perda Perlindungan Anak
Cucu Harap Program Listrik Desa tak Tumpang Tindih
Komisi IV Sesalkan Konstruksi Legok Nangka di 2025
Cucu: Penyediaan Listrik Penting bagi Warga Jabar

Editorial



    sponsored links