free hit counter code PPKM tidak Diberlakukan se-Jabar, Hanya di Wilayah Bodebek dan Bandung Raya - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
PPKM tidak Diberlakukan se-Jabar, Hanya di Wilayah Bodebek dan Bandung Raya
(humas pemprov jabar) Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (7/1/2021).

PPKM tidak Diberlakukan se-Jabar, Hanya di Wilayah Bodebek dan Bandung Raya

JuaraNews, Bandung - Pemerintah pusat melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengenalkan istilah PPKM, yakni Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang wajib dilakukan di Pulau Jawa dan Bali terhitung mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.

 

Dalam keterangan pers yang ditayangkan secara virtual, Juru Bicara Pemerintah, Prof Wiku Adisasmito mengatakan, Pulau Jawa dan Bali wajib melakukan PPKM karena menjadi kontributor terbesar peningkatan kasus Covid-19 di tingkat nasional.

 

"Sejak awal pandemi, kontribusi kasus dari Pulau Jawa dan Bali tidak pernah berada di bawah 50 persen dari penambahan kasus positif mingguan," ucap Wiku dikutip dari tayangan akun resmi Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (7/1/2021).

 

"Bahkan, pada Desember 2020, sebanyak 129.994 kasus dikontribusikan oleh kedua pulau ini dan merupakan yang tertinggi sejak Maret 2020 (awal pandemi)," tambahnya.

 

Adapun PPKM berfokus kepada sektor yaitu tempat kerja/perkantoran, kegiatan belajar mengajar, restoran/tempat makan, mal/pusat perbelanjaan, dan tempat ibadah. Sementara kegiatan pada sektor esensial dan kegiatan konstruksi, diizinkan untuk tetap dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.


Di Jabar, pemerintah pusat menginstruksikan, PPKM wajib dilakukan di Bodebek (Kabupaten Bogor dan Bekasi, serta Kota Bogor, Depok, Bekasi) dan Bandung Raya (Kota Bandung dan Cimahi, serta Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang).

 

Meski instruksi ini ditujukan kepada beberapa kabupaten/kota tertentu di Pulau Jawa dan Bali, namun PPKM tidak terbatas hanya untuk daerah tersebut. Apabila penanganan Covid-19 semakin buruk, PPKM dapat diterapkan sesuai kebutuhan di berbagai daerah di Jawa dan Bali.


Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang juga Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar mengatakan, pihaknya mendukung penuh upaya penanganan oleh pemerintah lewat PPKM agar warga tetap produktif dan aman Covid-19.

 

Bahkan, menurut Emil, tidak menutup kemungkinan Kabupaten Karawang yang sudah 4 pekan berturut-turut sejak awal Desember 2020 hingga awal Januari 2021 berstatus Zona Merah/Risiko Tinggi, juga masuk dalam kriteria daerah yang diwajibkan pemerintah pusat untuk melakukan PPKM.


Meski begitu, Emil menegaskan, PPKM tidak jauh berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional maupun PSBB Skala Mikro yang selama ini telah diterapkan pihaknya berdasarkan data ilmiah.


Emil pun menegaskan, PPKM alias PSBB secara proporsional tidak akan menghentikan aktivitas dan ekonomi masyarakat secara penuh.


"Yang PSBB (PPKM) tidak seprovinsi, yang PSBB adalah yang kasusnya dianggap paling tinggi, jadi saya rasa tidak akan berpengaruh terlalu besar karena produktivitas tetap harus jalan dan ini bukan hal yang tidak diprediksi. Bedanya, proses PSBB (PPKM) sekarang ada penyemangat, yaitu berbarengan (rencana) vaksinasi," tambahnya.

 

Saat ini, pihaknya tengah mengkaji indikator penerapan wilayah PPKM di Jabar yang dilihat berdasarkan: (1) Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional; (2) Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional; (3) Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional; dan (4) Tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

 

"Jadi hari-hari ini (jelang 11 Januari) Pak Sekda sudah saya perintahkan untuk berkoordinasi ke kepala daerah. Karena (kebijakan) macam-macam, ada WFH 75 persen, 50 persen, 30 persen, tergantung zona. Jadi kami akan proporsional," tegas Emil. (*)

Oleh: JuaraNews / bar

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Pelaksanaan Mudik di Jabar Dipastikan Lancar
Pemprov Jabar Diminta Selesaikan Sertifikasi Aset
44 Anggota DPRD Jabar Belum Laporkan LHKPN
KPK Ingatkan Pemprov  Soal Pencegahan Korupsi
Perluasan Wolbachia Jabar tunggu Hasil Ujungberung

Editorial



    sponsored links