free hit counter code Vaksin Covid-19 Tahap Pertama Siap Dibagikan, Cek Nama Anda di Sini - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Vaksin Covid-19 Tahap Pertama Siap Dibagikan, Cek Nama Anda di Sini
(Foto: Net) Ilustrasi Vaksin Covid-19

Vaksin Covid-19 Tahap Pertama Siap Dibagikan, Cek Nama Anda di Sini

 

JuaraNews, Bandung - Pemerintah telah mengumumkan bahwa Vaksin Covid-19 tahap pertama sudah siap dan akan diberikan kepada masyarakat secara bertahap.

 

Pemberian vaksin sendiri direncanakan dilakukan setelah mendapat izin penggunaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

 

Dilansir dari laman viva.co.id, Menteri Kesehatan Budi Gunadi mengatakan, yang pertama akan menerima vaksin Covid-19 adalah para Tenaga Kesehatan (Nakes), setelah itu Pemerintah akan mendistribusikan vaksin ke 34 provinsi di Indonesia.

 

“Pada Januari 2021, kita pastikan akan didistribusikan langsung ke 34 Provinsi di Indonesia. Lalu, untuk yang pertama mendapatkan layanan ini adalah Tenaga Kesehatan yang menjadi garda terdepan,” kata Budi, Sabtu (2/1/2021).

 

Masyarakat bisa mengecek dengan cara mengakses portal https://pedulilindungi.id/cek-nik kemudian mengisi kolom Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta kode captcha yang terdapat di kiri kolom input.

 

Setelah itu, akan muncul pemberitahuan apakah NIK yang dimasukkan sudah termasuk calon penerima vaksin Covid-19 atau belum. Jika nama tidak tercantum sebagai calon penerima vaksin, ini artinya belum termasuk dalam kelompok pertama penerima vaksin.

 

Tak hanya itu, calon penerima vaksin Covid-19 akan menerima SMS dari Kementerian Kesehatan. Pengiriman SMS ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK/01.07/Menkes/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

 

Setelah mendapatkan SMS, akan diarahkan melakukan registrasi ulang secara elektronik melalui aplikasi PeduliLindungi atau situs pedulilundungi.id. Calon penerima vaksin Covid-19 juga bisa melakukan panggilan ke *119# untuk melakukan registrasi ulang.

 

Khusus Nakes yang belum termasuk pada tahap pertama ini, bisa melengkapi data dengan Surat Keterangan yang menerangkan Anda adalah di fasilitas kesehatan tertentu. Data tersebut dapat dikirimkan melalui email [email protected]. (*)

Oleh: ridwan / rid

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Peninggian Tanggul Kali Bekasi Rampung Juni 2024
Hadapi Libur Libur Nataru, Pemprov Jabar Siapkan Aplikasi Simanis
Polri Bangun 316 Titik Pembatasan Pengendalian Mobilitas Selama PPKM di Seluruh Indonesia
Waduh! Provinsi Jawa Barat Penyumbang Kasus Covid-19 Terbanyak Kedua di Indonesia
Soal Isolasi Mandiri Berbayar, DPR RI Desak Kemenkes Segera Berindak

Editorial



    sponsored links