Sustainability Bond bank bjb Banjir Peminat
- 23 November 2024 | 12:30:00 WIB
AKSI korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang.
AKSI korporasi bank bjb kembali mencatatkan pencapaian gemilang.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya telah mengeluarkan sebuah surat untuk ditindaklanjuti oleh KPU Tasikmalaya tentang adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh H. Ade Sugianto, S.IP (Calon Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 2).
Ade Sugianto sebagai petahana dinyatakan melanggar pasal 71 ayat (5) Undang Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ade Sugiantodalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 berpasangan dengan Cecep Nurul Yakin dengan nomor urut 2 dilaporkan oleh DR. H. Iwan Saputra, SE, M.Si yang merupakan calon Bupati Tasikmalaya nomor urut 4.
Pelanggaran yang dilakukan Ade Sugianto tersebut, pihak Bawaslu merekomendasikan ke KPU Kabupaten Tasikmalaya sebagai pelanggaran administrasi.
Dalam surat tersebut, Bawaslu telah menilai dengan terlebih dahulu melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilu.
Dalam surat berkops resmi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tersebut ditandatangi langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, SP. Diumumkan di Tasikmalaya tertanggal 26 Desember 2020.
Menanggapi surat tersebut Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) Dani Safari Effendi meminta kepada KPU Tasikmalaya melaksanakan surat tersebut. “Surat tersebut adalah rekomendasi pembatalan calon nomor 2, karena melanggar administrasi
sesuai pasal 71 ayat 5 UU no 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” ujar Dani Safari kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Pembatalan yang dimaksud, menurut Dani Safari yakni pembatalan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020. Dan apabila KPU Tasikmalaya tidak melaksanakannya, maka konsekwensinya sama juga tidak menjalankan Undang Undang, maka dari itu KPU Kabupaten Tasikmalaya dapat dipidana.
Bila tidak menjalankan rekomendasi ini sama dengan menentang Undang Undang. Konsekwensinya dapat dipidanakan,” ujar Dani. (*)
ude
0 KomentarDPD Demokrat Jabar menggelar sosialisasi pemenangan pasangan calon nomor urut 4 di pilkada serentak, Jumat Selengkapnya..
DUA tim Pusdalops PB dari BPBD Provinsi Jawa Barat langsung turun ke lokasi banjir di Kabupaten Selengkapnya..
DINAS Ketenagakerjaan Kota Bekasi melaksanaan kegiatan Job Fair II tahun 2024 di Mega Bekasi Hypermall Kamis Selengkapnya..
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).