Satpol PP Jabar Kembali Imbau Masyarakat Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
- 23 Januari 2021 | 13:15:00 WIB
SATPOL PP Jabar mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
SATPOL PP Jabar mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
PEMUDA adalah pelopor perubahan di tangannya estapet kepemimpinan akan dilanjutkan. Untuk membentuk pemuda yang berjiwa pemimpin memerlukan banyak dukungan.
JuaraNews, Bandung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya telah mengeluarkan sebuah surat untuk ditindaklanjuti oleh KPU Tasikmalaya tentang adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh H. Ade Sugianto, S.IP (Calon Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 2).
Ade Sugianto sebagai petahana dinyatakan melanggar pasal 71 ayat (5) Undang Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Ade Sugiantodalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020 berpasangan dengan Cecep Nurul Yakin dengan nomor urut 2 dilaporkan oleh DR. H. Iwan Saputra, SE, M.Si yang merupakan calon Bupati Tasikmalaya nomor urut 4.
Pelanggaran yang dilakukan Ade Sugianto tersebut, pihak Bawaslu merekomendasikan ke KPU Kabupaten Tasikmalaya sebagai pelanggaran administrasi.
Dalam surat tersebut, Bawaslu telah menilai dengan terlebih dahulu melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian pengawas pemilu.
Dalam surat berkops resmi Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tersebut ditandatangi langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, SP. Diumumkan di Tasikmalaya tertanggal 26 Desember 2020.
Menanggapi surat tersebut Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) Dani Safari Effendi meminta kepada KPU Tasikmalaya melaksanakan surat tersebut. “Surat tersebut adalah rekomendasi pembatalan calon nomor 2, karena melanggar administrasi
sesuai pasal 71 ayat 5 UU no 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” ujar Dani Safari kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Pembatalan yang dimaksud, menurut Dani Safari yakni pembatalan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2020. Dan apabila KPU Tasikmalaya tidak melaksanakannya, maka konsekwensinya sama juga tidak menjalankan Undang Undang, maka dari itu KPU Kabupaten Tasikmalaya dapat dipidana.
Bila tidak menjalankan rekomendasi ini sama dengan menentang Undang Undang. Konsekwensinya dapat dipidanakan,” ujar Dani. (*)
ude
SATPOL PP Jabar mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan Selengkapnya..
KETUA Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengumumkan dirinya positif tertular virus corona Selengkapnya..
PEMPOV Jabar akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Selengkapnya..
KEMENDIKBUD memperbolehkan semua wilayah melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Selengkapnya..
PEMERINTAH resmi memperpanjang di Jawa dan Bali hingga 8 Februari Selengkapnya..
PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 resmi dihelat pada Rabu, 9 Desember 2020 ini.
😷 Positif:
😊 Sembuh:
😭 Meninggal:
KEMENDIKBUD memperbolehkan semua wilayah melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
RUMAH Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menambah Ruangan ICU dan isolasi perawatan pasien Covid-19.