free hit counter code Tindaklanjuti Kasus ARM, KPK Periksa Anggota DPRD dan Staf Ahli Fraksi - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Tindaklanjuti Kasus ARM, KPK Periksa Anggota DPRD dan Staf Ahli Fraksi
Gedung KPK

Tindaklanjuti Kasus ARM, KPK Periksa Anggota DPRD dan Staf Ahli Fraksi

  • Jumat, 18 Desember 2020 | 09:56:00 WIB
  • 0 Komentar

 

JuaraNews, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Jabar Ganiwati dan Staf Ahli Fraksi Partai Golkar Muhamad Fajar Shidik CH. Keduanya diperiksa dalam status sebagai saksi.  

 

"Diperiksa sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi pengaturan proyek di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Indramayu tahun 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, sebagaimana dikutip Republika.co.id, Kamis (17/12).

 

Ganiwati dan Fajar dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Abdul Rozaq Muslim (ARM).

 

KPK sebelumnya melakukan penggeledahan di kantor DPRD Jabar, Kamis (3/12) lalu. Dalam kesempatan itu, penyidik KPK menemukan sejumlah dokumen terkait penganggaran Banprov, rekapitulasi usulan program kegiatan dan dokumen lain yang terkait dengan kasus tersebut.

 

Perkara dugaan suap pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu telah menjerat bekas anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozaq Muslim (ARM). Penetapan ARM merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Oktober 2019 lalu di Indramayu.

 

ARM diduga menerima uang sekitar Rp 8,58 miliar. Dana tersebut diberikan guna membantu pihak swasta bernama Carsa AS untuk memperoleh proyek pada Dinas Bina MArga Kabupaten Indramayu.

 

Carsa sejak awal telah mendekati sejumlah pihak yang memiliki kewenangan di Kabupaten Indramayu untuk memperoleh proyek. Dia telah mendekati Rozaq sejak 2016 saat dirinya menjabat sebagai anggota DPRD Jabar periode 2014-2019.

 

Sebelumnya KPK juga telah menangkap Bupati Indramayu Supendi bersama tiga orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono dan pihak swasta bernama Carsa AS sebagai tersangka. Mereka diduga menerima bayaran terkait tujuh proyek jalan dari Carsa AS selaku kontraktor pelaksana proyek. (*)

ude

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Bey Target Swasembada Pangan di Jabar
Sekretariat DPRD Jabar Gelar Halal Bihalal
Pentingnya Insan Perbankan Akan Bahaya korupsi
Ini Jalur Alternatif di Jabar saat Arus Balik
Dishub Jabar Siapkan Contra Flow Arus Balik

Editorial



    sponsored links