free hit counter code Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pempov Jabar Larang Perayaan Malam Tahun Baru - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pempov Jabar Larang Perayaan Malam Tahun Baru
JuaraNews/Abdul Basir Gubernur Jabar, Ridwan Kamil saat Prescon Komite Penanganan Covid-19 Jabar, di Gedung Sate Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (14/12/2020)

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pempov Jabar Larang Perayaan Malam Tahun Baru

  • Senin, 14 Desember 2020 | 13:05:00 WIB
  • 0 Komentar

JuaraNews, Bandung - Pemerintah Jawa Barat tidak mengizinkan adanya kegiatan perayaan Malam Tahun Baru 2021. Hal itu untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan massa yang dapat menyebabkan penularan Covid-19.


Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, keputusan itu berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan berbagai pihak dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19.


"Pemerintah Jawa Barat bersama penanganan Covid-19 sudah memutuskan bersepakat dengan gubernur yang lain bawah tidak mengizinkan ada perayaan Tahun Baru yang memang berpotensi keriuhan dan keramaian yang membahayakan," kata Ridwan Kamil saat konferensi pers Komite Penanganan Covid-19 Jabar di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (14/12/2020).


"Saya ulangi, Jawa Barat tidak mengizinkan adanya perayaan Tahun Baru, jadi tolong disosialisasikan kepada masyarakat," tandasnya.


Dia mengatakan, perayaan malam Tahun Baru baik dilakukan diruang terbuka maupun tertutup tidak diizinkan, hal itu secara teknis sudah diprediksi akan menimbulkan keramaian, sehingga dapat beroperasi penyebaran Covid-19.


"Pada intinya dalam Covid-19 potensi kerumunan. Perayaan Tahun Baru yang ramai kalau indoor juga mengundang kerumunan, dan perayaan akan tidak boleh. Kalau masing-masing yah silakan," katanya.

 

Menurutnya, perayaan Tahun Baru dari dulu identik dengan keramaian, tiup terompet, dan konser musik. Aktivitas inilah yang sangat berpotensi menularkan virus. Aktivitas luar ruangan apalagi dalam ruangan, akan sangat dilarang.

 

“Penyebaran Covid-19 itu apabila ada kerumunan. Perayaan Tahun Baru kan biasanya ramai, ada konser musik, dan lain-lain. Hal tersebut berlaku juga jika dilaksanakan indoor tapi tetap mengundang kerumunan. Saya kira itu akan kita larang,” katanya.

 

Sebagai langkah tambahan, Komite Kebijakan Covid-19 Jabar mewacanakan mengharuskan wisatawan membawa hasil rapid antigen ketika akan memasuki beberapa lokasi wisata favorit.

 

Belajar dari pengalaman libur panjang pada Oktober 2020 dan sebelum- sebelumnya, peningkatan kasus Covid-19 cukup signifikan dan membebani rumah sakit secara signifikan.

 

“Kami ingin memastikan wisatawan yang datang dan pergi itu sudah bersih dari Covid-19 dengan menyertakan bukti hasil rapid test antigen,” cetusnya.

 

Seperti diketahui, pemerintah memangkas libur panjang 3 hari dari 11 hari menjadi 8 hari. Ditetapkan hari libur bersama pada 24-27 dan 31 Desember, ditambah 1-3 Januari 2021. Pemangkasan libur dilakukan guna meminimalisasi penularan Covid-19. (*)

bas

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Jabar Mitigasi Bencana Hidrometeorologi saat Mudik
Pelaksanaan Mudik di Jabar Dipastikan Lancar
Pemprov Jabar Diminta Selesaikan Sertifikasi Aset
44 Anggota DPRD Jabar Belum Laporkan LHKPN
KPK Ingatkan Pemprov  Soal Pencegahan Korupsi

Editorial



    sponsored links