free hit counter code Pedagang Dimsum dan Seafood Munculkan Kerumunan, Pemkot Bandung Menertibkannya - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • Hejo Tapi Teu Ngejo
    Hejo Tapi Teu Ngejo

    PROVINSI Jawa Barat memilik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Perda tersebut didasari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

    Pedagang Dimsum dan Seafood Munculkan Kerumunan, Pemkot Bandung Menertibkannya
    Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana memimpin penertiban kawasan perdagangan dimsum dan seafood di Jalan Diponegoro Bandung, Kamis (3/12/2020)

    Pedagang Dimsum dan Seafood Munculkan Kerumunan, Pemkot Bandung Menertibkannya

    • Jumat, 4 Desember 2020 | 11:30:00 WIB
    • 0 Komentar

     

    JuaraNews, Bandung – Satgas Covid-19 Kota Bandung menertibkan pedagang dimsum dan sea food di Jalan Dipatiukur, yang menimbulkan kerumunan setiap malam. Aksi penertiban dilakukan Kamis (3/12/2020) malam, dipimpin langsung Wakil Wali Kota Yana Mulyana.

     

    Penertiban dilakukan Pemkot Bandung, menyusul masuknya ibukota Jawa Barat ini ke zona merah Covid-19.

     

    Bahkan Pemkot Bandung kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan tingginya kasus Covid-19 di kota ini. Sejak Jumat (4/12/2020) sejumlah jalan ditutup untuk menekan aktivitas massa berkerumun, termasuk Jalan Dipatiukur.

     

    Dalam 14 hari ke depan jalan ini ditutup, mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB. Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, penutupan jalan dilakukan untuk mengurai potensi kerumunan yang cukup tinggi. Aktivitas kerumunan ini sebelumnya banyak dikeluhkan masyarakat sekitar sehingga dilakukan penindakan oleh aparat Pemkot Bandung.

     

    “Banyak laporan kepada kami, kelihatannya kalau kita tidak datang mereka melebihi jam operasional, dan kapasitas pembelinya udah melebihi dan banyak yang tidak melaksanakan protokol kesehatan, juga disini berdagang sudah di bahu jalan yang bukan peruntukannya, " kata Yana.

     

    Menurut Yana, sikap tegas Pemkot Bandung dimaksudkan untuk menekan resiko penyebaran Covid-19. Menurut Yana, sejumlah PKL di Jalan Dipatiukur Kota Bandung sudah jelas melanggar Perda Kota Bandung Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.

     

    “Bahkan aktivitas pedagang kaki lima itu sering dikeluhkan warga karena berdampak pada kemacetan lalu lintas,” kata Yana.

     

    "Kita lebih utamakan sekarang kesehatan pandemi ini. Kita juga ga bisa membenarkan pelanggaran dilakukan semata karena ekonomi, tapi mengorbankan faktor kesehatan. Sementara di zona merah ini tentu mengutamakan faktor kesehatan yang jauh lebih penting untuk keselamatan warga Kota Bandung. Besok juga sudah tidak ada yang jualan di bahu jalan kalau masih ada itu diangkut," katanya.

     

    Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna langsung menegur para pedagang yang berjualan di bahu jalan. Ia akan melakukan tindakan tegas pada siapapun yang melanggar aturan.


    “Tidak ada yang memberi ijin untuk berjualan disini, jika besok masih tetap beroperasional akan kami tertibkan,” tegasnya. (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    PMCI Mengutuk Oknum Pengrusakan Aset Eks Cipaganti
    Satu Bangunan Terbawa Longsor di Desa Kertawangi
    Es Cendol Elizabeth, Minuman Legend Sejak 1972
    Ini Prediksi BMKG Soal Awal Musim Kemarau 2024
    Hikmat Ginanjar Ditunjuk Jadi Plh Sekda Bandung

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi