Perda Soal Pesantren Jadi Contoh Bagi DPRD Sul-Sel
- 19 Maret 2024 | 16:08:00 WIB
PERATURAN Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren jadi percontohan DPRD Provinsi Sul Sel.
PERATURAN Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren jadi percontohan DPRD Provinsi Sul Sel.
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
PROVINSI Jawa Barat memilik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Perda tersebut didasari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
JuaraNews, Depok – Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengimbau masyarakat untuk tidak berpergian jauh dan tidak berwisata ke daerah yang berstatus Zona Merah atau risiko tinggi.
Data periode 23-29 November 2020, enam daerah di Jabar berstatus Zona Merah, yakni Kabupaten Indramayu, Purwakarta, Karawang, Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kota Banjar. Kemudian, 19 daerah di Jabar berstatus Zona Oranye. Hanya Kabupaten Cianjur dan Pangandaran yang berstatus Zona Kuning.
“Sudah saya umumkan kemarin, pertama kalinya Kota Bandung jadi Zona Merah sehingga saya mengimbau minggu ini para wisatawan menahan diri dulu untuk tidak ke Bandung Raya karena zonanya lagi merah, sedang proses pengendalian lebih baik lagi,” kata Emil di Kota Depok, Rabu (2/12/2020).
Emil mengatakan, seusai libur panjang pada akhir Oktober 2020, terjadi peningkatan kasus Covid-19. Oleh karena itu, dia mengimbau masyarakat Jabar untuk menahan diri dan menghindari kerumunan.
“Cerita dari libur panjang itu menunjukkan ada peningkatan (kasus Covid-19). Oleh karena itu, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, saya kira kita menahan diri dulu, tidak berpergian terlalu jauh, kemudian tidak berkerumun,” ucapnya.
Emil melaporkan, tingkat keterisian ruang isolasi rumah sakit rujukan di kawasan Bodebek (Bogor-Depok-Bekasi) dan Bandung Raya (Kota Bandung, Cimahi, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang) sudah lebih dari ambang batas standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni 60 persen.
“Keterisian di Depok ada rata-rata di 80 persen. Ini juga mewakili rata-rata se-Jawa Barat khususnya yang Bodebek dan Bandung Raya. Tapi, kalau di luar itu (Bodebek dan Bandung Raya) relatif masih di bawah 60 persen. Di Bodebek dan Bandung Raya sudah terjadi peningkatan,” katanya.
Selain itu, menurut Gubernur, tidak ada daerah di kawasan Bodebek yang berstatus Zona Merah untuk kali pertama. “Bodebek minggu ini pertama kalinya semuanya tidak ada Zona Merah. Biasanya bergantian, Depok enggak (Zona Merah), tapi Bekasi, sekarang semuanya tidak,” ucapnya.
Emil juga melaporkan, berdasarkan data per 29 November 2020, tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Jabar mencapai 85,65 persen. Angka tersebut melebihi rata-rata tingkat kesembuhan nasional, yakni 83,40 persen. Kemudian, tingkat kematian pasien Covid-19 pun terus menurun.
“Tingkat kesembuhan juga Jawa Barat di atas nasional, yakni 85 persen. Itu salah satu yang tertinggi. Kemudian tingkat kematian kita konsisten paling rendah, provinsi lain ribuan, tapi kita hanya 900 dari 51 ribu total kasus, atau sekitar 1,7 persen," katanya. (*)
ude
0 KomentarKETUA Komisi IV DPRD Jabar, Tetep Abdulatip mengatakan perlu adanya relokasi Terminal Tipe B Selengkapnya..
PASANGAN Capres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dipastikan unggul di Jawa Barat pada pemilu Selengkapnya..
KPU Jabar mengaku molornya proses rekapitulasi di tingkat provinsi dikarenakan belum beresnya rekapitulasi di tingkat kabupaten bekasi. Selengkapnya..
BELAKANGAN ini cuaca ekstrem melanda wilayah bandung raya, cuaca ekstrim berupa angin kencang dan hujan sedang hingga Selengkapnya..
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil rekapitulasi tingkat nasional pada 20 Maret 2024 Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PASANGAN Capres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dipastikan unggul di Jawa Barat pada pemilu 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil rekapitulasi tingkat nasional pada 20 Maret 2024 mendatang.