free hit counter code Almaida Rosa: Pemerintah Daerah Punya Peranting Dalam Pelayanan Perijinan Penanaman Modal - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Almaida Rosa: Pemerintah Daerah Punya Peranting Dalam Pelayanan Perijinan Penanaman Modal
(Foto: Net) Anggota DPRD Jawa Barat Almaida Rosa Putra

Almaida Rosa: Pemerintah Daerah Punya Peranting Dalam Pelayanan Perijinan Penanaman Modal

  • Rabu, 11 November 2020 | 21:58:00 WIB
  • 0 Komentar

JuaraNews, Bandung - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Almaida Rosa mengatakan peran pemerintah daerah dalam pelayanan perijinan penanaman modal memiliki posisi strategis dalam bingkai besar peningkatan daya saing bangsa.

 

“Ini memperkuat dasar perekonomian Negara. Peran pemerintah daerah dalam pelayanan perijinan penanaman modal, sangat strategis,” kata Almaida, Rabu (11/11/2020).

 

Pada prakteknya, lanjut dia, pelayanan perijinan penanaman modal di daerah seringkali dipandang sebagai instrumen budgeter untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

 

Almaida menjelaskan, penanaman modal menjadi salah satu faktor pengungkit utama dalam menggerakkan roda perekonomian daerah. Hal ini tampaknya menjadi tren kebijakan yang dianut sebagian besar daerah di Indonesia, dan salah satunya adalah Provinsi Jawa Barat.

 

“Perkembangan penanaman modal di Jawa Barat dilihat dari posisi perkembangan nasional pada beberapa tahun terakhir,” jelasnya.

 

Kondisi tersebut, ucap Almaida, memberi harapan dan peluang bagi Provinsi Jawa Barat sebagai salah satu basis pengembangan greater megapolitan Jakarta-Bandung dalam menunjang pertumbuhan dan pembangunan ekonomi nasional.

 

Namun, sambung Almaida, sejalan dengan upaya meningkatkan iklim investasi yang kondusif tersebut di Provinsi Jawa Barat, pada praktek pelaksanaannya terdapat permasalahan berkaitan dengan pelayanan perijinan penanaman modal di Jawa Barat.

 

 “Ini yang perlu kita dibenahi kedepannya. Sehingga tidak terjadi lagi pengurusan ijin yang lama dan ribet. Terkecuali kalau memang dalam aturannya demikian,” tutupnya. (*)

Oleh: ridwan / rid

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Cucu Harap Program Listrik Desa tak Tumpang Tindih
Komisi IV Sesalkan Konstruksi Legok Nangka di 2025
Cucu: Penyediaan Listrik Penting bagi Warga Jabar
Cucu Sugyati Ajak Warga Tertib Jaga Lingkungan
Cucu Sugyati Sebarluaskan Perda Trantibum Linmas

Editorial



    sponsored links